INDORAYA – Bawaslu Provinsi Jawa Tengah (Jateng) menyoroti sejumlah isu krusial dan pelanggaran yang berpotensi terjadi selama masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Tahapan kampanye Pilkada dimulai pada 25 September hingga 23 November 2024.
Komisioner Bawaslu Jateng Muhammad Rofiuddin mengimbau kepada seluruh pasangan calon, tim kampanye, serta para pendukung untuk menaati seluruh aturan kampanye. Menurutnya, hal yang rawan terjadi yaitu kampanye hitam berupa ujaran kebencian, politisasi SARA, dan juga konten provokatif.
“Ujaran kebencian, politisasi SARA, dan lain sebagainya itu juga bagian yang harus kita waspadai. Kemudian juga konten-konten yang menghasut, mengadu domba,” ujarnya belum lama ini.
“Itu bagian dari hal yang dilarang oleh undang-undang, juga tidak diperbolehkan untuk kemudian dilakukan oleh tim kampanye ataupun pasangan calon,” imbuh Rofiuddin.
Selain itu, hal yang dilarang saat kampanye adalah praktik politik uang. Pihaknya dan para pengawas mulai menggencarkan langkah pencegahan agar praktik ini bisa diminimalisir saat kampanye Pilkada 2024.
“Termasuk juga praktik-praktik politik uang di masa masa kampanye ini juga perlu kita waspadai secara bersama-sama, termasuk tidak boleh,” ungkap Rofiuddin.
Dia menjelaskan bahwa ada beberapa lokasi yang dilarang melakukan kampanye. Lokasi yang rawan adalah tempat ibadah, sekolah atau lembaga pendidikan, dan instansi pemerintahan.
Lebih lanjut Bawaslu Jateng mengimbau para Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri, serta perangkat desa untuk bersikap netral dan tidak memihak salah satu pasangan calon tertentu.
“Untuk para ASN, TNI Polri, kepala desa, itu juga tidak boleh melakukan tindakan yang menguntungkan dan/atau merugikan salah satu pasangan calon, itu tindakan-tindakan yang memang harus kita waspadai, apalagi sekarang sudah masuk masa kampanye,” ungkap dia.