Ad imageAd image

Bawaslu Jateng Minta Masyarakat Tak Takut Melapor Jika Temukan Dugaan Pelanggaran

Athok Mahfud
By Athok Mahfud 8 Views
3 Min Read
Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jateng, Nur Kholiq. (Foto: Dok. Pribadi)

INDORAYA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) meminta masyarakat tidak takut melapor jika menemukan dugaan pelanggaran selama proses pelaksanaan Pemilu 2024.

Menurut Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jateng, Nur Kholiq, partisipasi masyarakat dalam Pemilu sangat penting. Masyarakat bisa memberikan laporan terkait dugaan pelanggaran kepada pengawas di tingkat desa, kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, dan bahkan provinsi.

“Keterlibatan masyarakat sangat penting, jadi jika masyarakat menemukan dugaan pelanggaran bisa menginformasikan pada pengawas pemilu setempat, di tingkat desa ada Panwaslu, kelurahan Panwaslu, kecamatan dan tingkat kabupaten/kota,” katanya saat dihubungi Indoraya.news, Selasa (14/11/2023).

Kholiq mengatakan, dugaan pelanggaran Pemilu bisa diketahui melalui dua hal. Yaitu temuan internal dari jajaran Panwaslu dan Bawaslu serta laporan dari masyarakat. Masyarakat yang melapor terlebih dahulu

“(Masyarakat yang melapor) nanti tentu akan dipandu dengan mengisi formulir sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai tata cara penanganan penemuan dan laporan di Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022,” bebernya.

Di sisi lain, dalam proses pengawasan Pemilu, Bawaslu Jateng menggandeng masyarakat untuk ikut berpartisipasi. Sejauh ini sejumlah program dan kegiatan dilakukan dengan melibatkan peran aktif masyarakat.

“Kita namanya ada program pengawasan partisipatif, bentuk-bentuk kegiatannya macam-macam, ada forum rembug warga, ada pojok pengawasan, ada komunitas digital, termasuk pengembangan dalam bentuk relawan patroli cyber,” ungkap Kholiq.

“Jadi kita akan berusaha semaksimal mungkin agar bagaiamana masyarakat terlibat dalan kegiatan pengawasan bukan sekadar hadir saat Pemilu menggunakan hak pilihnya, tapi juga terlibat dalam mengawasi tahapan,” imbuhnya.

Adapun salah satu bentuk pelibatan masyarakat yaitu Bawaslu membentuk relawan patroli cyber yang akan bertugas memantau dan mengawasi akun media sosial peserta Pemilu 2024 pada saat kampanye mulai tanggal 28 November 2023.

Relawan patroli cyber terdiri dari 70 kader pengawas partisipatif yang sudah diseleksi dan mendapatkan pelatihan media sosial. Tim ini akan menjadi mitra Bawaslu Jateng dalam proses pengawasan kampanye Pemilu di dunia maya.

Kholiq menyebut, relawan patroli cyber akan melakukan identifikasi konten yang tidak boleh diunggah peserta Pemilu di media sosial. Misalnya hoaks, ujaran kebencian atau kampanye hitam, politisasi SARA, dan konten provokatif lainnya.

“Apabila ada hal-hal yang diindikasikan melanggar ketentuan dari kampanye nanti bisa melaporkan ke Bawaslu nanti kita tindaklanjuti. Sasaran utamanya kita memantau dinamika kampanye di media sosial dan internet di wilayah Jateng,” beber Kholiq.

Share This Article
Leave a comment