Ad imageAd image

Bawaslu Jateng Kerahkan Tim Siber Awasi Hoaks dan Kampanye Hitam di Media Sosial

Athok Mahfud
By Athok Mahfud 707 Views
2 Min Read
Komisioner Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Rofiuddin. (Foto: Dok. Athok Mahfud/Indoraya)

INDORAYA – Bawaslu Provinsi Jawa Tengah (Jateng) bakal mengerahkan tim patroli siber untuk mengawasi hoaks dan konten yang mengandung kampanye hitam (black campaign) di media sosial pada masa kampanye Pilkada serentak 2024.

“Kami ada tim siber dari Bawaslu, yang itu juga mengamati konten-konten yang ada di media sosial apakah mengandung hoaks,” ujar Komisioner Bawaslu Provinsi Jateng Muhammad Rofiuddin, belum lama ini.

Dia melanjutkan, pihaknya juga membuat kelompok kerja khusus yang bertugas untuk melakukan pencegahan terhadap beredarnya informasi dan isu-isu negatif yang dapat mengotori ruang demokrasi di media sosial.

Menurutnya, hoaks sangat berbahaya karena segala keputusan dan tindakan yang diambil oleh seseorang ditentukan oleh informasi yang dikonsumsi. Jika informasi keliru namun dianggap sebagai kebenaran, tentu akan berdampak negatif.

“Kalau informasinya keliru, menyesatkan, bahkan mungkin menimbulkan emosi yang itu sampai bisa mengancam kepada orang lain, tentu akan berbahaya, termasuk juga hoaks,” ungkap Rofiuddin.

Dikatakannya, hoaks bentuknya tidak hanya konten di media sosial, namun juga setiap informasi bohong yang bisa juga tersebar melalui pamplet dan poster. Bawaslu Jateng mengimbau masyarakat untuk turut melaporkan jika menemukan adanya hoaks.

Laporan bisa dilakukan ke pengawas di tingkat kecamatan atau Panwascam, Bawaslu kabupaten/kota, dan Bawaslu Jateng untuk dikaji dan ditindaklanjuti. Dalam membuat laporan, masyarakat diimbau untuk melengkapi syarat formil dan materiil.

“Dalam menyampaikan laporan itu harus ada buktinya, ada uraian kejadiannya, ada siapa yang kemudian dilaporkan, dirinya sendiri ini apakah memenuhi syarat sebagai pelapor atau tidak,” kata Rofiuddin.

“Karena kan pelapor itu ada syaratnya, misalnya dia adalah warga yang memiliki hak pilih, pemantau Pemilu, peserta Pemilu, kalau dia tidak memiliki hak pilih tentu tidak memenuhi syarat formil sebagai pelapor dugaan pelanggaran Pemilu,” imbuhnya.

Share This Article
Leave a comment