Indoraya NewsIndoraya NewsIndoraya News
Notification Show More
Font ResizerAa
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Copyright © 2023 - Indoraya News
Reading: Bawaslu Jateng Dukung Putusan MK Soal Sanksi Pidana Aparat Negara Pelanggar Netralitas
Font ResizerAa
Indoraya NewsIndoraya News
  • BERITA
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
  • SEMARANG
  • RAGAM
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Have an existing account? Sign In
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
(c) 2024 Indo Raya News
Jateng

Bawaslu Jateng Dukung Putusan MK Soal Sanksi Pidana Aparat Negara Pelanggar Netralitas

By Athok Mahfud
Selasa, 19 Nov 2024
Share
2 Min Read
Komisioner Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Sosiawan dalam FDG “Peran Media dan Mahasiswa dalam Mewujudkan Pemilihan Serentak 2024 di Jawa Tengah yang Berkualitas" di Kantor Balai Bahasa Provinsi Jateng, Senin (18/11/2024). (Foto: Athok Mahfud/Indoraya)
SHARE

INDORAYA – Bawaslu Provinsi Jawa Tengah (Jateng) merasa terbantu dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan hukuman sanksi pidana bagi aparatur negara seperti ASN dan TNI/Polri yang melanggar netralitas dalam Pilkada serentak tahun 2024.

Komisioner Bawaslu Provinsi Jateng Sosiawan mendukung penuh putusan MK dalam perkara nomor 136/PUU-XXII/2024. Di mana MK mengabulkan gugatan terkait penegakan sanksi netralitas bagi ASN dan anggota TNI/Polri dalam Pilkada 2024.

“Ini menjadi bekal atau menjadi kekuatan baru bagi kami untuk menyampaikan dan mensosialisasikan ini (netralitas ASN dan TNI/Polri),” katanya dalam FDG “Peran Media dan Mahasiswa dalam Mewujudkan Pemilihan Serentak 2024 di Jawa Tengah yang Berkualitas” di Kantor Balai Bahasa Provinsi Jateng, Senin (18/11/2024).

Dia bilang, selama ini Bawaslu Jateng dan Sentra Gakkumdu merasa kesulitan dalam memproses pelanggaran Pemilu, terutama terkait pejabat negara yang terlibat dalam politik praktis.

“Terus terang ini juga menjadi sebagian dari jawaban ya, yang selama ini sulit bagi Bawaslu, untuk memproses terkait dengan netralitas ASN, TNI Polri, termasuk kades, untuk pemilihannya untuk masa Pilkada ini,” ungkap Sosiawan.

Dengan adanya putusan MK terbaru ini, maka ada hukum kuat yang bisa menjerat ASN, TNI/Polri, dan kepala desa dengan pidana. Karena selama ini sanksi yang didapat hanya berupa administrasi dan teguran.

“Mudah-mudahan justru keputusan MK baru itu memberikan kekuatan bagi kami dan bisa memberikan efek jera,” imbuh Sosiawan.

Sehingga dia mengingatkan kepada seluruh pegawai ASN, personel TNI/Polri, dan perangkat desa untuk menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam politik praktis dengan mendukung salah satu paslon Pilkada.

“Itu yang sesungguhnya kami harapkan supaya ASN, TNI/Polri, terutama para kades ini betul-betul memahami sanksinya, bukan hanya sanksi administratif, tetapi ada sanksi pidana yang kemarin diputuskan oleh MK,” beber dia.

TAGGED:bawaslu jatengmahkamah konstitusiPidana Aparat Negara Pelanggar NetralitasPilgub JatengPilkada 2024
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp

Terbaru

  • OTT KPK di Pati, Bupati Sudewo Diduga Patok Tarif Jabatan di Pemerintahan Desa Selasa, 20 Jan 2026
  • Bupati Pati Ditangkap KPK, Pemprov Jateng Pastikan Pelayanan Publik Tetap Jalan Selasa, 20 Jan 2026
  • Jelang Ramadan, Pemprov Jateng Pastikan Ketersediaan Pangan Aman Meski Cuaca Ekstrem Selasa, 20 Jan 2026
  • Tanggapi OTT Bupati Pati, Wagub Jateng Dukung KPK Tegakkan Hukum Selasa, 20 Jan 2026
  • Tembus Rp5,81 Triliun, Realisasi Pendapatan Kota Semarang 2025 Tak Mencapai Target Selasa, 20 Jan 2026
  • Minimalisir Kecelakaan Warga, 528 Lampu Jalan Umum Dipasang di Rembang Selasa, 20 Jan 2026
  • Bajaj Hadirkan Senyum Anak Difabel Lewat Transportasi Inklusif di Semarang Selasa, 20 Jan 2026

Berita Lainnya

Jateng

OTT KPK di Pati, Bupati Sudewo Diduga Patok Tarif Jabatan di Pemerintahan Desa

Selasa, 20 Jan 2026
Jateng

Bupati Pati Ditangkap KPK, Pemprov Jateng Pastikan Pelayanan Publik Tetap Jalan

Selasa, 20 Jan 2026
Jateng

Jelang Ramadan, Pemprov Jateng Pastikan Ketersediaan Pangan Aman Meski Cuaca Ekstrem

Selasa, 20 Jan 2026
Jateng

Tanggapi OTT Bupati Pati, Wagub Jateng Dukung KPK Tegakkan Hukum

Selasa, 20 Jan 2026
Indoraya NewsIndoraya News
Follow US
Copyright (c) 2025 Indoraya News
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?