INDORAYA – Bawaslu Provinsi Jawa Tengah (Jateng) merasa terbantu dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan hukuman sanksi pidana bagi aparatur negara seperti ASN dan TNI/Polri yang melanggar netralitas dalam Pilkada serentak tahun 2024.
Komisioner Bawaslu Provinsi Jateng Sosiawan mendukung penuh putusan MK dalam perkara nomor 136/PUU-XXII/2024. Di mana MK mengabulkan gugatan terkait penegakan sanksi netralitas bagi ASN dan anggota TNI/Polri dalam Pilkada 2024.
“Ini menjadi bekal atau menjadi kekuatan baru bagi kami untuk menyampaikan dan mensosialisasikan ini (netralitas ASN dan TNI/Polri),” katanya dalam FDG “Peran Media dan Mahasiswa dalam Mewujudkan Pemilihan Serentak 2024 di Jawa Tengah yang Berkualitas” di Kantor Balai Bahasa Provinsi Jateng, Senin (18/11/2024).
Dia bilang, selama ini Bawaslu Jateng dan Sentra Gakkumdu merasa kesulitan dalam memproses pelanggaran Pemilu, terutama terkait pejabat negara yang terlibat dalam politik praktis.
“Terus terang ini juga menjadi sebagian dari jawaban ya, yang selama ini sulit bagi Bawaslu, untuk memproses terkait dengan netralitas ASN, TNI Polri, termasuk kades, untuk pemilihannya untuk masa Pilkada ini,” ungkap Sosiawan.
Dengan adanya putusan MK terbaru ini, maka ada hukum kuat yang bisa menjerat ASN, TNI/Polri, dan kepala desa dengan pidana. Karena selama ini sanksi yang didapat hanya berupa administrasi dan teguran.
“Mudah-mudahan justru keputusan MK baru itu memberikan kekuatan bagi kami dan bisa memberikan efek jera,” imbuh Sosiawan.
Sehingga dia mengingatkan kepada seluruh pegawai ASN, personel TNI/Polri, dan perangkat desa untuk menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam politik praktis dengan mendukung salah satu paslon Pilkada.
“Itu yang sesungguhnya kami harapkan supaya ASN, TNI/Polri, terutama para kades ini betul-betul memahami sanksinya, bukan hanya sanksi administratif, tetapi ada sanksi pidana yang kemarin diputuskan oleh MK,” beber dia.