Bawaslu Banyumas Imbau Bacaleg Tak Lakukan Kegiatan Kampanye Hingga Penetapan DCT

Redaksi Indoraya
8 Views
2 Min Read
Ilustrasi Bawaslu. (Foto: Istimewa)

INDORAYA – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, mengimbau seluruh bakal calon anggota legislatif (bacaleg) agar tidak melakukan kegiatan kampanye hingga adanya penetapan daftar calon tetap (DCT) untuk Pemilu Serentak 2024.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Banyumas Yon Daryono, mengatakan saat ini sedang dalam tahapan pencermatan DCT.

“Kami mengajak masyarakat untuk saling mengecek. Kalau untuk tanggapan di silon (aplikasi sistem informasi pencalonan) itu sudah selesai, tanggapan terkait dengan daftar calon sementara (DCS) anggota legislatif yang menuju DCT kemarin,” jelas dia, di Purwokerto, Banyumas, Senin (9/10/23).

Daryono menyampaikan, berdasarkan pengamatan Bawaslu, KPU Kabupaten Banyumas pun telah melaksanakan regulasi terbaru dari KPU RI terkait dengan pencalonan anggota legislatif.

Dia melanjutkan, setelah dilakukan pencermatan, DCT Pemilu Serentak 2024 akan ditetapkan oleh KPU pada 3 November dan akan diumumkan pada 4 November 2023.

“Sejak saat itu pula, maka mereka yang ada di DCT sudah secara resmi sebagai subjek hukum dan objek hukum dalam pengawasan pemilu oleh Bawaslu Kabupaten Banyumas,” paparnya.

Oleh karena itu, Daryono mengimbau seluruh calon anggota legislatif menahan diri lebih dahulu karena ruang kampanye akan diatur dengan keputusan KPU terkait jadwal kampanye Pemilu 2024

“Memang betul sudah ada Peraturan KPU RI Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye, tetapi jadwal itu belum dibikin oleh KPU. Jadi kami imbau untuk menahan diri dulu karena nanti akan ada ruang khusus untuk kampanye,” ujar dia.

Share This Article