INDORAYA – Kepala Biro Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, menyampaikan bahwa Baresktim Polri telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk menindak praktik pakaian bekas impor atau thrifting.
“Bareskrim Polri melakukan koordinasi dengan Kementerian Perdagangan tentunya terkait dengan penindakan praktik bisnis pakaian bekas impor atau thrifting dan upaya ini tentu akan menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya, dikutip dari tribratanews.polri.go.id, Selasa (13/3/23).
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menko UKM) Teten Masduki menyatakan soal bisnis pakaian bekas atau thrifting shop berdampak negatif dan bisa mengancam pelaku UMKM.
Pihaknya, merujuk berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021, tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor, bisnis barang bekas, utamanya pakaian, telah diatur sebagai barang yang dilarang untuk diimpor.
Lebih lanjut, Teten meminta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan untuk menertibkan kegiatan itu. Ia meminta DJBC melakukan tindakan terhadap kegiatan impor baju bekas di jalur tikus maupun pelabuhan kecil secara intensif.
Menurutnya, perdagangan baju bekas merupakan tindakan ilegal, meski masih sulit dihentikan.
“Sebenarnya tidak sulit karena sudah kami investigasi, selain lewat medsos (media sosial), ada di Pasar Senen, Gedebage, dan Pasar Baru. Dari situ kan lebih mudah diidentifikasi siapa importirnya,” jelas Teten.
Teten menilai usaha thrifting ilegal tersebut akan bedampak pada penurunan pertumbuhan industri pakaian dalam negeri.
Dilansir dari detikcom, Deputi Bidang Usaha Kecil Menengah Kementerian Koperasi UKM, Hanung Harimba Rahman menyampaikan bahwa kegiatan thrifting ilegal paling banyak dilakukan di negara kawasan Asia.
“Sumbernya (pakaian bekas impor) sebagian besar dari Asia,” tutur Hanung.
Hanung menjelaskan soal larangan tersebut telah tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 40 Tahun 2022 tentang perubahan Permendag No 18 tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Dilarang Impor.