Bareskrim Polri Hentikan Kasus Pelecehan Brigadir J Terhadap Istri Ferdy Sambo

Redaksi Indoraya
6 Views
2 Min Read
Irjen Ferdy Sambo (Foto: dok Div Propam Polri)
INDORAYA – Kasus dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Ferdy Sambo telah dihentikan Bareskrim Polri. Namun Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andri Rian Djajadi menyebut laporan ini menghalang-halangi penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana dengan tersangka Sambo dan yang lainnya.
Andi mengatakan pihaknya tidak menemukan adanya peristiwa pidana dalam hal ini.
Namun apakah Putri Candrawathi bisa dipidana karena diduga melaporkan kasus fiktif?. Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan pihaknya masih menunggu audit dari Tim Khusus.

“Nunggu audit dari Timsus melalui Itsus (Inspektorat Khusus),” kata Agus saat dimintai konfirmasi, Sabtu (13/8/2022).

Dalam laporan tersebut, dugaan pelecehan dilakukan Brigadir J di rumah dinas Sambo, di kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan, sekitar pukul 17.00, 8 Juli 2022. Pelapornya adalah Putri Candrawathi.

Polri menjelaskan soal dugaan pelecehan seksual yang sebelumnya diklaim Irjen Ferdy Sambo sebagai motifnya mengotaki pembunuhan Brigadir J itu.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menjelaskan dugaan pelecehan seksual yang laporannya sudah dihentikan itu dilaporkan terjadi di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Kendati demikian, dia tidak menutup kemungkinan adanya dugaan pelecehan seksual yang terjadi di Magelang.

“Ini kan sudah terjawab di LP yang 340 ya. Kalau kita pun mengatakan ada motif terkait dengan kasus ini, ini kan terjadinya di Magelang, bukan di Duren Tiga,” kata Andi dalam jumpa pers di Bareskrim, Jakarta, Jumat (12/8).

Andi menjelaskan, dengan penyetopan laporan itu, hal tersebut secara serta-merta menjawab bahwa kasus dugaan pelecehan oleh Brigadir J terhadap Putri di Duren Tiga tidak terjadi.

“Dengan terungkapnya LP yang ditangani Bareskrim terkait dengan korban Yoshua, ini dengan sendirinya menjawab fakta bahwa LP yang dua itu tidak ada,” tuturnya.

Share This Article