INDORAYA – Bareskrim Polri mengatakan telah memblokir sebanyak 96 rekening terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Korupsi Dana BOS yang menyeret Panji Gumilang.
Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan seluruh rekening yang diblokir penyidik merupakan milik Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) serta badan hukum lainnya yang terafiliasi Panji Gumilang.
“Penyidik telah mengirimkan surat blokir terhadap 96 rekening YPI, rekening badan hukum terafiliasi saudara PG lainnya,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (29/8/2023).
Selain memblokir rekening, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus juga akan berkoordinasi dengan BPN Indramayu terkait penyitaan sejumlah aset milik Panji dan keluarganya.
“Melaksanakan koordinasi dengan BPN Indramayu terkait aset saudara PG dan keluarga, melaksanakan pemeriksaan saudara IS dan MN,” pungkasnya.
Sebelumnya Bareskrim Polri mengaku tengah berkoordinasi dengan Kejagung terkait pemblokiran sejumlah rekening milik Panji. Whisnu mengatakan nantinya rekening yang telah dibekukan itu akan disertakan sebagai barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Ada saldo dibekukan, nanti setelah ini (penyidikan) kita akan menerima rekening. Nominalnya ratusan miliar. Jadi transaksinya triliunan, yang bisa dibekukan ratusan miliar,” jelasnya.
Diketahui status kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang menjerat Panji Gumilang telah dinaikkan ke tahap penyidikan.
Dalam kasus tersebut Panji diduga melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2020 tentang TPPU dan atau Pasal 70 Jo Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan serta Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.