INDORAYA – Polisi berhasil menyita uang tunai dan aset dengan total nilai Rp167,8 miliar dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pemblokiran situs judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
“Dari para tersangka kami berhasil menyita barang bukti baik uang tunai maupun aset senilai Rp167.886.327.119 (Rp167,8 miliar),” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam konferensi pers, Senin (25/11/2024).
Barang bukti daftar barang bukti yang disita polisi:
– Uang tunai dalam berbagai mata uang senilai Rp76.979.747.159 (Rp76,9 miliar), rinciannya
Pecahan Rupiah senilai Rp38.048.402.000 (Rp38 miliar)
Pecahan Dollar AS 243.000
Pecahan Dollar Singapura 2.959.698
Pecahan Ringgit Malaysia 38.311
Pecahan Bath Thailand 40.600
Pecahan Riyal Qatar 55
– Saldo pada rekening maupun e-commerce yang diblokir senilai Rp29.863.895.007 (Rp29,8 miliar)
– 63 buah perhiasan senilai Rp2.155.185.000
– 13 buah barang mewah senilai Rp315.000.000
– 13 buah jam tangan mewah senilai Rp3.763.000.000
– 390,5 gram emas senilai Rp5.857.500.000
– 26 unit mobil dan 3 unit motor dengan nilai total Rp22.930.000.000
– 22 lukisan senilai Rp192.000.000
– 11 unit tanah dan bangunan senilai Rp25.830.000.000
– Barang elektronik berupa 70 handphone, 9 tablet, 25 laptop dan 10 PC
– 3 pucuk senjata api dan 250 butir peluru
Polisi telah menetapkan 24 orang sebagai tersangka dalam kasus ini, sembilan di antaranya merupakan pegawai Komdigi. Selain itu, polisi juga masih memburu empat buron yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Para tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP, Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.