Ad imageAd image

Bappenas Beberkan Data Kemiskinan di 16 Provinsi yang Masih Tinggi

Redaksi Indoraya
By Redaksi Indoraya 834 Views
2 Min Read
Ilustrasi kemiskinan (Foto: Istimewa)

INDORAYA – Bappenas membeberkan tingkat kemiskinan di 16 provinsi dari 34 provinsi di Indonesia masih tinggi. Sebagai catatan, data Bappenas masih mengacu pada 34 provinsi sebelum pemekaran provinsi di Papua.

“Ada 16 provinsi dari 34 provinsi masih kita hitung karena Papua dan Papua Barat masih dijadikan satu, yaitu tingkat kemiskinannya relatif tinggi dibandingkan sasaran pembangunan pada tahun 2024 yang akan datang,” ujar Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (5/6/2023).

BACA JUGA:   Bappenas Sebut Jateng Masuk Provinsi Berpenghasilan Rendah

Di Pulau Sumatera ada Provinsi Aceh tingkat kemiskinan 12-12,5%, Bengkulu 13,5-14%, Sumatera Selatan 9,5-10,3%, dan Lampung 9,5-10%. Sementara tingkat kemiskinan di Pulau Kalimantan berada di bawah rata-rata nasional.

“Di Sumatera ada Aceh, Bengkulu, Sumatera Selatan dan Lampung. Kalimantan Alhamdulillah semuanya berada di bawah rata-rata nasional,” bebernya.

Sementara di Pulau Jawa, kemiskinan di Provinsi Jawa Tengah tercatat sebesar 9,5-10%. Jawa Timur 8,5-8,90%, dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) 10,85-11,2%. Lalu Nusa Tenggara Barat (NTB) 12,5-12,85%, dan Nusa Tenggara Timur 16,5-16,9%.

BACA JUGA:   Ada Masalah Soal Tanah, Jokowi Minta Bappenas Revisi UU IKN Nusantara 

Kemudian di Sulawesi, ada Provinsi Gorontalo sebesar 13,7-14%, Sulawesi Barat 8,5-8,7%, Sulawesi Tengah 10-10,3%, dan Sulawesi Tenggara 9,5-9,8%. Sementara kemiskinan di Maluku sebesar 14-14,%.

Lalu di kemiskinan di Provinsi Papua Barat 18,9-19,2%, serta Papua sebesar 23,5-24%. “Di Sulawesi ada Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, dan kemudian Sulawesi Tenggara kemudian Maluku, dan Papua NTB dan NTT,” jelas dia.

Sebagai informasi, pemerintah menargetkan angka kemiskinan Indonesia dapat ditekan turun ke level 6,5% sampai 7,5% pada 2024.

Share this Article
Leave a comment