Ad imageAd image

Bapenda Catat Tunggakan Pajak Kendaraan di Jateng Capai 2,1 Triliun 

Athok Mahfud
By Athok Mahfud 795 Views
2 Min Read
Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Jawa Tengah, Eddy Sulistyo Bramiyanto. (Foto: Dok. Pribadi)

INDORAYA – Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) Eddy Sulistyo Bramiyanto menyebutkan, tunggakan pembayaran pajak kendaraan di Jateng tembus di angka Rp 1,2 triliun dengan 3 juta wajib pajak.

Di sisi lain, Edy juga menyabut bahwa pendapatan daerah Jateng dari pajak kendaraan pada tahun 2022 mencapai Rp 5,4 triliun dari target 5,5 triliun. Sedangkan target untuk tahun 2023 sekitar Rp 6 triliun.

“Jumlah kendaraan sekitar 13 juta. Target tahun ini untuk PKN Rp 6,021 triliun. Posisi Mei ini kita tercapai mendekati angka 37 persen,” katanya dalam keterangan pers yang diterima Indoraya.news, Jumat (26/6/2023).

BACA JUGA:   Hanyut di Sungai Saat Bermain, Remaja Perempuan asal Demak Ditemukan Meninggal Dunia

Lanjut Edy, untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak, pembina samsat nasional membuat terobosan baru dengan meluncurkan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal).

Aplikasi Signal ini dapat mempermudah layanan pengesahan STNK Tahunan, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Angkutan Jalan (SWDKLL).

“Dalam rangka menuju ke digitalisasi kita butuh waktu, karena kita butuh segmen yang harus digarap. Harapan kami supporting dari Aplikasi Signal dan aplikasi New Sakpole ini akan membantu kami cukup signifikan terhadap pembayaran PKB,” ungkapnya.

BACA JUGA:   Februari Puncak Musim Hujan di Jateng, Begini Saran BMKG untuk Pemerintah dan Masyarakat

Eddy mengaku saat ini tunggakan pajak di Jateng mencapai Rp 2,1 triliun dengan 3 juta wajib pajak. Menurutnya hadirnya aplikasi Signal dapat meningkatkan kesadaran untuk tertib membayar pajak  sekaligus menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

“Tunggakannya sekarang sekitar Rp 2,1 triliun, sekitar 3 juta wajib pajak. Baik itu kendaraan roda empat maupun roda dua dan ini yang kita upayakan untuk semkin kita lakukan berbagai upaya supaya kepatuhan ini semakin bagus,” ujarnya.

Pihaknya mencatat saat ini ada sebanyak 537 titik layanan pembayaran pajak di Jateng. Namun masih banyak daerah yang jauh dari jangkauan. Misalnya warga Kampung laut di Kepulauan Nusakambangan yang harus datang ke kantor di Cilacap, sehinggga membutuhkan biaya transportasi.

BACA JUGA:   Kemarau Ekstrem, Volume Air di 25 Waduk Jateng Menyusut 50 Persen

“Adanya aplikasi Signal ini memperkuat. Jadi yang belum terjangkau sekarang terjangkau oleh Signal,” tandas Eddy.

Share this Article
Leave a comment