INDORAYA – Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi menyampaikan bahwa pihaknya telah mencabut aturan soal harga batas atas pembelian gabah atau beras petani. Aturan tersebut termuat dalam surat edaran bernomor 60/TS.03.03/K/03/2023.
Kebijakan itu diputuskan, kata dia, setelah memperhatikan perkembangan produksi padi dan kelancaran pasokan gabah dari petani kepada penggilingan.
“Dengan ini kami sampaikan bahwa Surat Edaran Kepala Badan Pangan Nasional Nomor : 47/TS.03.03/K/02/2023 tanggal 20 Februari 2023 tentang Harga Batas atas Pembelian Gabah atau Beras dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi,” kata dia dalam surat edaran, Jumat (10/3/2023).
Ia juga menyebutkan, surat edaran itu telah dikirim ke berbagai pelaku usaha penggilingan padi dan Perum Bulog di Indonesia. Kendati demikian, ia ingin para pelaku usaha penggilingan tetap memberikan harga wajar dalam membeli gabah atau beras.
“Hal ini untuk menciptakan persaingan yang sehat di tingkat konsumen,” tandasnya.
Adapun rincian sebelumnya, harga beras atas pembelian gabah ini adalah gabah kering panen (GKP) tingkat petani sebesar Rp4.550 per kg dan GKP tingkat penggilingan Rp4.650 per kg. Sedangkan, gabah kering giling (GKG) tingkat penggilingan adalah Rp5.700 per kg dan harga beras medium di Perum Bulog Rp9.000 per kg.
Adanya pencabutan batas atas pembelian gabah ini akan berdampak pada harga beras. Nantinya dengan mengikuti tinggi rendahnya harga gabah petani.