INDORAYA – Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) turut menyoroti adanya peristiwa seorang bapak indeks di Gunungpati, Kota Semarang, yang kepergok mengonsumsi daging kucing dengan dalih sebagai obat diabetes.
Diketahui aksi makan daging kucing yang dilakukan pemilik kos itu viral di media sosial. Peristiwa ini terjadi di daerah RT 1 RW 1 Kelurahan Sekaran, Gunungpati. Kini pemilik kos tersebut sudah diamankan oleh jajaran Polrestabes Semarang.
Menanggapi kasus ini, Kepala Disnakkeswan Provinsi Jateng, Agus Wariyanto menegaskan, hewan yang aman dikonsumsi oleh manusia adalah hewan ternak, di antaranya seperti daging sapi, ayam, dan kambing. Sementara untuk kucing tidak masuk ketegori tersebut.
“Jadi begini, kucing itu kan sebenarnya bukan pangan ya. Jadi pangan itu adalah hewan yang diternakan kemudian dipotong untuk konsumsi kita,” katanya saat ditemui wartawan usai acara Festival Jateng Syariah di kompleks MAJT, Kota Semarang, Kamis (8/8/2024).
Dia menilai bahwa memakan daging kucing merupakan tindakan yang tidak lazim. Terlebih belum adanya penelitian mendalam bahwa dengan mengonsumsi kucing bisa menyebuhkan suatu penyakit.
“Itu tidak lazim, kucing kok dimakan dagingnya. Tapi, kalau dengan kepercayaan, keyakinan, dan sebagainya ini kan harus dibuktikan secara ilmiah,” tegas Agus.
Dia khawatir dengan adanya temuan seperti ini karena ada penyakit yang bisa menular dari hewan kepada manusia. Dia berharap masyarakat bisa mengantisipasi risiko yang kemungkinan terjadi apabila mengonsumsi makanan yang tidak lazim.
“Nah, ini yang harus kita antisipasi, jangan sampai nanti kita inginnya sehat, tetapi karena mengonsumsi makanan yang tidak lazim itu akhirnya menjadi berpenyakit,” ungkap Agus.
Saat disinggung soal penyakit yang dapat ditularkan dari kucing, dia mengaku belum ada penelitian terkait hal ini. Namun dari sudut pandang peternakan hewan, yang boleh dikonsumsi dan dijadikan bahan pangan adalah hewan yang diternakkan, kemudian dipotong.
“Dipotong pun juga tidak boleh yang namanya melanggar animal welfare (kejateran hewan). Jadi, memotong pun itu ada aturannya supaya tidak mulosoro atau tidak membuat hewan itu menjadi menderita. Apalagi kalau kita berbicara halal, halal ini juga ada aturannya,” bebernya.