Bapak dan Anak Bekerjasama Menguras Harta Majikan Seorang Lansia Hingga Ratusan Juta

Panji Bumiputera
15 Views
4 Min Read
Suasana jumpa Pers saat rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Kamis (14/7/2022). (dok. Titoisnau)
INDORAYA – Bapak dan anak asal Depok nekat kuras harta milik majikan tempat bapaknya bekerja sebagai sopir pribadi. Aksi itu dilakukan oleh Ahmad Santoso (40) bersama anaknya Ahmad Surya untuk menguras harta bosnya yang sudah lanjut usia (lansia).
Total kekayaan korban yang dicuri dari kartu Anjungan Tunai Mandirinya (ATM) sebanyak ratusan juta rupiah.

Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lombantoruan menyampaikan, bahwa awalnya ada laporan dari korban atas nama The Han Sen berusia 88 tahun warga Tawangmas, Kecamatan Semarang Utara ini harus merugi sekira Rp. 317.500.000.

Tindakan kejahatan yang dilakukan pada 6 sampai 9 Mei 2022 ini, berawal ketika anak pelaku yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sudah selesai masa kerjanya bersama korban.

“Masuklah Ahmad Santoso ini menggantikan anaknya sebagai supir pribadi korban. Baru bekerja 5 hari, Santoso ini sudah mencuri kartu ATM dan menguras ratusan juta uang milik korban,” ujarnya saat rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Kamis (14/7/2022).

Lalu Surya meminta kepada korban untuk digantikan saja oleh bapak kandungnya itu. Tanpa pikir panjang, korban menyetujui lantaran rekomendasi dari mantan supir pribadinya tersebut.

“Satu hari mengamati, empat harinya langsung melakukan aksinya,” katanya.

Donny menjelaskan, bahwa Santoso mengetahui tempat penyimpanan dan sandi ATM milik korban dari anaknya yang sebelumnya sudah bekerja selama dua tahun di sana. Karena sudah berniat menguras uang korban, pada saat mengambil ATM, dirinya menggantikan dengan kartu lain seolah-olah itu adalah kartu milik korban.

“Modus lain yaitu saat korban tidur dan memanfaatkan kelengahan korban yang sudah lansia,” terangnya.

Pada saat pengambilan uang, selain membagikan ke anaknya, Santoso juga mentransferkan ke rekening milik adik iparnya bernama Ferdiyansah yang kini juga DPO senilai 40 juta rupiah. Donny melanjutkan, aksi pencurian uang ini terbongkar pada saat korban melakukan transaksi di mesin ATM lalu kaget karena saldo yang ia punya berkurang sangat banyak.

Karena merasa rugi, korban lantas melaporkan kejadian itu kepada Costumer Service (CS) untuk meminta informasi terkait uang ratusan juta yang raib itu. Lalu, dari rekening koran yang diberikan oleh CS, korban melihat adanya transaksi selama empat hari berturut-turut di kartu ATM miliknya.

Pihak bank bersama Polrestabes Semarang kemudian bekerja sama melakukan pemeriksaan dan penyelidikan untuk mengetahui kejadian tersebut.

“Pelaku Santoso diamankan di Wonogiri Jawa Tengah dengan barang bukti uang sisa hasil kejahatan senilai 40 juta rupiah tunai,” paparnya.

Sementara itu, dihadapan polisi dan awak media, pelaku Santoso mengaku nekat melakukan kejahatan ini lantaran terlilit uang rentenir sebesar Rp. 85 juta dan pinjaman online untuk judi. Ia juga menyebut, sudah dari awal pda saat bekerja memiliki nekat akan mencuri uang milik bosnya itu.

“Saya diberitahu sandi sama lokasi penyimpanan kartu ATMnya. Biasanya saya pagi sudah bersih-bersih kamar korban, kartu ATMnya ada di dompet kantong jaket belakang pintu saya ambil saat korban menonton televisi,” terangnya.

“Biar tidak curiga, saya gantikan dulu kartu ATM lain yang sudah saya siapkan terus 30 menit setelah dipakai saya kembalikan lagi. Kartu korban maksimal penarikan itu bisa sampai 75 juta rupiah,” tambahnya.

Karena aksinya sudah terbongkar, kemudian pelaku melakukan pelarian ke beberapa daerah. Pelaku saat ditanya keberadaan anak dan adik iparnya mengaku tak tahu tempat kaburnya.

“Kami hilang kontak mulai tanggal 13 Juni. Kita kabur masing-masing. Uang curian saya habis untuk pindah-pindah tempat kabur,” imbuhnya.

Saat ini Santoso dan barang bukti hasil kejahatannya, sudah diamankan di kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara kedua pelaku yang DPO kini masih dalam proses pencarian.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Pelaku terancam Pasal Pasal 362 Jo pasal 64 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.

Share This Article