INDORAYA – Banyaknya petugas Badan adhoc di bawah jajaran KPU dan Bawaslu kabupaten/kota di Jawa Tengah (Jateng) yang meninggal dunia pada pelaksanaan Pemilu 2024 lalu menjadi keprihatinan dan evaluasi bagi Pemprov Jateng dan instansi terkait.
Dari hal ini, Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana mengatakan, petugas Badan adhoc pada Pilkada 2024 ini mendapatkan perlindungan dan jaminan keselamatan kerja dengan terdaftar dalam dalam BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami perlu melaporkan juga bahwa ketika Pemilu 2024 lalu, banyak petugas pemilu yang meninggal dunia, Sehingga ini menjadi suatu keprihatinan bagi kami,” katanya saat menerima kunjungan kerja Komisi II DPR RI di Kantor Gubernur, Rabu (13/11/2024).
Oleh karenanya, dalam Pilkada 2024 ini, pihaknya memastikan penganggaran perlindungan sosial kepada penyelenggara pemilu adhoc. Dia memastikan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi petugas adhoc, sudah masuk dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) KPU dan Bawaslu.
Selain itu, ia juga berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu Jateng selaku pemberi kerja untuk memastikan pemberian jaminan sosial ketenagakerjaan bagi petugas adhoc.
Pemberian jaminan sosial ini sejalan dengan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor : 400.5.7/4295/SJ pada 3 September 2024 tentang perlindungan jaminan sosial berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), bagi badan Adhoc KPU dan Bawaslu.
Anggota komisi II DPR RI Muhammad Toha menyambut baik pemberian perlindungan jaminan sosial bagi para petugas Badan Adhoc pemilu. Pihaknya meminta KPU dan Bawaslu memastikan seluruh petugas Badan Adhoc Pemilu sudah tercover BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara berdasarkan data, jumlah petugas Pemilu di Jateng yang meninggal mencapai 67 orang. Terdiri dari PPK empat orang, PPS 16 orang, KPPS 31 orang, Linmas 13 orang, Pantarlih dua orang, dan panitia pengawas satu orang.