Ad imageAd image

Banjir di Pati, Pemkab Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana 14 Hari

Dickri Tifani
By Dickri Tifani 1.1k Views
3 Min Read
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati menggelar rapat bersama Forkompimda untuk menetapkan masa tanggap darurat bencana akibat banjir selama 14 hari, Rabu (8/3/2023). (Foto: Dickri Tifani Badi/Indoraya)

INDORAYA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati menetapkan masa tanggap darurat bencana akibat banjir selama 14 hari.

Hal itu diungkapkan oleh Pj Bupati Pati Henggar Budi Anggoro saat rapat yang digelar di Ruang Joyokusumo Pendopo Pati, Rabu (8/3/23).

Henggar menuturkan bahwa status tanggap bencana selama 14 hari ini dikarenakan banjir di wilayahnya itu semakin meluas sejak awal tahun hingga sekarang. Tercatat, wilayah banjir yang melanda sekarang sebanyak 48 desa di 9 kecamatan yang terdampak.

“Status tanggap bencana kita tetapkan 14 hari dulu. Ini dimulai dari tanggal 4 Maret, karena kemarin kita sudah membangun dapur umum di beberapa tempat,” kata Henggar.

BACA JUGA:   DPD Golkar Jateng Melirik Bambang Pacul dan Kapolda Jateng Luthfi untuk Maju Pilkada Jateng 2024

Henggar juga menjelaskan langkah untuk penanganan banjir selama masa tanggap darurat ini menggunakan dana belanja tak terduga (BTT).

Salah satunya, kata dia, dalam menjamin kebutuhan logistik kepada masyarakat yang terdampak banjir.

“Kita harus menyiapkan kaitannya dengan kebutuhan logistik untuk warga yang terdampak banjir. Penanganannya nanti mengunakan belanja tak terduga. Untuk jumlahnya sesuai kebutuhan saja,” ujar dia.

Menurutnya, peningkatan status ini telah memenuhi indikator ketika disandingkan dengan Peraturan Bupati.

Sementara itu, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pati Martinus Budi Prasetya mengatakan, terjadinya banjir di Kabupaten Pati meluas wilayah yang terdampak banjir.

BACA JUGA:   Dialog Kebudayaan, Bupati: Seniman Temanggung Komitmen Pertahanhan Tradisi

Hal itu, lanjut dia, membuat ditetapkannya peningkatan status siaga bencana menjadi status tanggap darurat bencana.

Berdasarkan data dari pihaknya, bencana ini menyebabkan sebanyak 2.600 kepala keluarga (KK) dan 7.543 jiwa terdampak banjir di Pati.

Sehingga, menurut Martinus, penetapan status menjadi sangat penting melihat data itu cangkupannya sudah melebihi dari empat kecamatan, jumlah jiwa yang terdampak juga banyak.

“Kalau sebelumnya bupati hanya menetapkan siaga bencana. Dari mulai tanggal 27 Desember sampai dengan 25 Maret 2023. Tetapi setelah cakupan banjir ini lebih parah dari situasi di akhir ini, kemudian ditingkatkan menjadi status tanggap darurat,” terang dia.

BACA JUGA:   Masuk Kandang Banteng, Relawan Anies Baswedan Lakukan Strategi Door To Door

Setelah penetapan status tanggap darurat bencana ini, Pemkab Pati akan mendirikan posko di beberapa titik. Di antaranya berada di Klenteng Hok Tik Bio Kantor Dinas Sosial (Dinsos) dan kantor BPBD Pati.

“Artinya ada 3 titik rencana di bangun. Mungkin kami akan koordinasi juga dengan para kepala desa seperti kemarin kita buka di Wilayah Jongso Desa Wotan, Desa Poncomulyo, Gadudero Sukolilo. Iy ada unit dapur umum yang kita bangun Kemudian juga di wilayah Gabus” paparnya.

Share this Article
Leave a comment