INDORAYA – Proses banding atas sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang diajukan AKBP Basuki saat ini masih ditangani Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri di tingkat pusat.
Meski demikian, Polda Jawa Tengah menegaskan penanganan perkara pidana terhadap yang bersangkutan tetap berlanjut.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan, sanksi PTDH telah dijatuhkan melalui sidang etik internal Polri. Atas putusan tersebut, AKBP Basuki mengajukan banding ke Mabes Polri.
“AKBP Basuki sudah ada putusan PTDH. Yang bersangkutan mengajukan banding, dan saat ini masih berproses di Divisi Propam Polri di Jakarta,” ujar dia di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Senin (19/1/2026).
Artanto menegaskan, hingga kini hasil banding tersebut belum keluar. Namun, upaya banding tidak memengaruhi proses hukum pidana yang sedang berjalan di Polda Jawa Tengah.
“Untuk proses pidananya tetap berjalan. Yang bersangkutan masih dilakukan penahanan di Polda Jawa Tengah,” tegasnya.
Terkait perkembangan perkara pidana, Artanto menyebut berkas perkara masih dalam tahap penyidikan dan belum dilimpahkan ke kejaksaan.
“Kita menunggu berkas dinyatakan lengkap atau P21. Setelah itu baru dilakukan tahap dua dan dilimpahkan ke kejaksaan,” jelas Kabid Humas.
Ia juga memastikan AKBP Basuki hingga kini masih menjalani penahanan dan telah berlangsung lebih dari satu bulan.
Sebelumnya, Polda Jawa Tengah menetapkan AKBP Basuki sebagai tersangka dalam kasus kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi (35), yang ditemukan meninggal dunia di sebuah hotel di kawasan Gajahmungkur, Kota Semarang.
Dalam kasus tersebut, AKBP Basuki dijerat Pasal 304 dan Pasal 306 KUHP terkait dugaan kelalaian karena tidak memberikan pertolongan kepada orang yang membutuhkan bantuan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.


