INDORAYA – PT Angkasa Pura I Kantor Cabang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani bekerja sama dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Semarang (KKP Semarang) kembali menyediakan fasilitas layanan Vaksinasi Covid-19 di area Exhibition Hall Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang.
Hal itu dilakukan sebagai upaya memberikan kemudahan pada calon penumpang yang belum sempat melakukan vaksinasi tahap ketiga atau booster. Stakeholder Relation Manager Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, Heri Trisno Wibowo mengatakan calon penumpang bisa mendapatkan vaksin dengan hanya membawa data diri dan bukti vaksin saja.
Untuk pelaksanaan vaksinasi di bandara kata Heri, sudah menyiapkan dua tempat pelaksanaan vaksinasi. Diantaranya di Gedung parkir Bandara Internasional Jenderal Ahmad yani Semarang lantai 1A dan Gedung Parkir Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang Lantai 1b-06. Adapun jenis vaksin yang digunakan adalah Pfizer dengan kuota harian sesuai dengan ketersediaan vaksin, layanan vaksinasi dimulai pada pukul 10.00 WIB. Tidak hanya vaksinasi saja, tetapi disana juga menyediakan layan tes covid 19.
“Pelaksanaan vaksinasi booster dapat diikuti oleh calon penumpang yang membawa KTP dan bukti pelaksanaan vaksinasi sebelumnya dengan mendaftarkan diri pada meja customer service di bandara,” kata Heri, selasa (12/7/2022).
Heri menjelaskan pelaksanaan vaksinasi ini sebagai upaya pihaknya yang mendukung kebijakan pemerintah saat ini sudah menerapkan aturan perjalanan orang dengan menggunakan transportasi udara.
Aturan terbaru ini tertuang ke dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Republik Indonesia Nomor SE 70 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19).
“Untuk pelaku perjalanan yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR. Untuk pelaku perjalanan yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR,”ujarnya.
Hal itu juga dimaksud untuk memberikan kesempatan bagi maskapai, operator bandara dan stakeholder terkait untuk melakukan sosialisasi kepada calon penumpang dan masyarakat, ketentuan tersebut berlaku efektif mulai tanggal 17 Juli 2022.
Mengacu kepada aturan tersebut, para pelaku perjalanan dalam negeri wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dalam melakukan perjalanan dalam negeri;
2. Pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen;
3. Pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun wajtu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan;
4. Pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil alam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;
5. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapatmenerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun wajtu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19;
6. Pelaku perjalanan dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;
7. Pelaku perjalanan dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.