INDORAYA – Band punk asal Purbalingga, Sukatani, kini mendapat pendampingan hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait polemik yang timbul setelah mereka merilis lagu Bayar Bayar Bayar.
Sejak akhir Februari 2025, Sukatani mendadak menjadi sorotan publik setelah lagu tersebut dirilis. Popularitas mereka semakin melonjak setelah lagu itu dihapus dari berbagai platform digital seperti Spotify dan YouTube.
Spekulasi berkembang setelah band ini merilis video permohonan maaf kepada Polri, yang kemudian memunculkan berbagai tanda tanya di kalangan penggemar. Baru-baru ini, Sukatani mengungkapkan bahwa permohonan maaf tersebut bukanlah keputusan mereka, melainkan hasil dari tekanan dan intimidasi yang mereka alami.
Melalui unggahan di Instagram resmi mereka, Sukatani mengumumkan bahwa mereka kini didampingi oleh LBH Semarang dan YLBHI. “Kami mengabarkan bahwa saat ini kami menambah satu kekuatan baru. Kami akan berjalan bersama dengan LBH Semarang-YLBHI,” tulis Sukatani dalam unggahan tersebut.
Direktur LBH Semarang, Ahmad Syamsuddin Arief, membenarkan bahwa pihaknya kini mendampingi Sukatani. Ia juga menyebutkan bahwa para personel band tersebut masih dalam proses pemulihan pasca kejadian ini. “Secara pribadi, mereka masih dalam tahap pemulihan,” kata Arief, Senin (3/3/2025).
Arief menambahkan bahwa mereka menduga bahwa aparat kepolisian telah lama melakukan intimidasi terhadap Sukatani. “Dan mereka tegas menolak tawaran menjadi duta kepolisian,” tambahnya.
Selain itu, para personel Sukatani juga masih enggan membawakan lagu Bayar Bayar Bayar dalam penampilan mereka, seperti yang terlihat pada dua acara sebelumnya di Slawi dan Jogja.
Enam Polisi Diperiksa
Sementara itu, enam anggota Direktorat Reserse Siber (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah yang diduga terlibat dalam intimidasi terhadap Sukatani kini telah diserahkan ke Mabes Polri untuk diperiksa lebih lanjut. Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, mengonfirmasi bahwa Mabes Polri telah mengambil alih proses pemeriksaan terhadap enam polisi tersebut.
“Iya, benar, semuanya diperiksa oleh Mabes Polri,” kata Artanto. Namun, ia menolak memberikan rincian lebih lanjut mengenai kasus ini dan menyarankan untuk menghubungi Mabes Polri terkait hal tersebut.
Artanto mengonfirmasi bahwa enam anggota Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah sudah diperiksa oleh Mabes Polri, namun ia tidak memberikan informasi lebih jauh terkait proses pemeriksaan tersebut.