INDORAYA – Korlantas Polri, tahun ini akan melakukan perubahan pelat nomor kendaraan pribadi, dari dasar hitam dengan tulisan putih menjadi dasar putih dengan tulisan hitam.
Perubahan tersebut diklaim memiliki berbagai manfaat, salah satunya mendukung sistem tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) berbasis kamera, hingga parkir elektronik.
Perubahan itu disampaikan Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen. Pol Drs Yusri Yunus, dalam keterangannya, seperti dirilis Tribratanews.polri.go.id, Sabtu (22/1/2022). Menurut dia, perubahan itu sesuai dengan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 07 Tahun 2021.
Selain perubahan itu, Korlantas Polri juga akan menggunakan cip berteknologi Radio Frequency Identification (RFID). Keping kecil berbahan semikonduktor, yang mengandung sirkuit elektronika terpadu itu, disebutnya memiliki banyak kegunaan bagi masyarakat, salah satunya memuat data kendaraan pribadi yang dimiliki masyarakat.
Korlantas Polri juga berkolaborasi dengan pengelola jalan tol dan penyedia e-toll, untuk membuat sistem tereintegrasi dengan sistem identifikasi kendaraan. Jika pelat kendaraan berbeda dengan jenis kendaraan yang menggunakannya, maka secara otomatis gerbang tol tidak akan terbuka.
Korlantas Polri mencanangkan peralihan pelat kendaraan dengan berbasis penggunaan RFID. Sebab di beberapa negara maju penggunaan RFID pada pelat nomor bukan hal baru.
Sistem ini dianggap tepat, juga dapat terintegrasi dengan sistem lain, sebagai contoh pembayaran parkir, tol, sampai memantau pelanggaran pengemudi. (IR)