INDORAYA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng) telah memetakan kerawanan pada kontestasi Pilkada, November 2024 mendatang.
Salah satu yang dipetakan adalah kerawanan adanya bakal calon gubernur dan wakil gubernur Jateng maupun bakal calon wali kota dan wakil wali kota Semarang, yang dari kalangan birokrasi hingga aparat.
Seperti contohnya, bakal calon gubernur Jateng dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus yakni ada Ahmad Luthfi yang memiliki latar belakang purnawirawan kepolisian. Sedangkan calon gubernur lainnya dari PDI Perjuangan, yakni Andika Perkasa yang juga memiliki banground purnawirawan TNI.
Sementara di Pilkada Kota Semarang, ada bakal calon wakil walikota yang diusung dari PDI Perjuangan, Iswar Aminuddin berlatar belakang birokrasi alias mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang.
Adanya hal tersebut, Bawaslu Kota Semarang menitikberatkan kerawanan berdasarkan potensi yang ada di wilayah. Yang mana di Pilkada Kota Semarang, ada bakal calon wakil wali kota yang dari unsur birokrasi, dan kemudian Pilgub Jateng, ada unsur dari TNI dan Polri.
Setelah dimasukkan dalam kerawanan, Bawaslu kemudian membentuk kelompok kerja (Pokja) netralitas aparatur sipil negara (ASN) dan TNI/Polri. Pokja tersebut melibatkan stakeholder terkait.
“Harapannya ini bagian dari menyampaikan informasi ke dalam, termasuk apa nanti ada potensi pelanggaran, proses penindakannya seperti apa nanti itu menjadi wilayah yang nanti koordinasikan,” ujar Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman saat ditemui di sela-sela acara sosialisasi pengawasan partisipatif peluncuran peta kerawanan pemilihan tahun 2024, di Metro Park View Hotel Jumat (20/9/2024).
Arief juga mengungkapkan berdasarkan pemetaan potensi pihaknya, yakni pelanggaran netralitas ASN dan TNI/Polri sebagai potensi pelanggaran tinggi.
“Kerawanan tinggi pertama ini terkait dengan netralitas aparatur sipil negara dan kita tambahkan TNI/Polri,” ungkapnya.
Kerawanan tinggi untuk netralitas ini karena mengacu pada Pemilu Serentak 2024 lalu, pihaknya pernah memberikan rekomendasi kepada komisi ASN.
“Karena kita pernah melakukan rekomendasi pada aparatur sipil negara terkait adanya pelanggaran netralitas pada Pemilu 2024 maupun sebelumnya,” katanya.
Ketika ditanya apakah ada kasus netralitas saat Pemilu sebelumnya, Arief mencatat ada sebanyak 5 kasus pelanggaran netralitas yang sudah diproses hingga ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
“Kurang lebih ada 5 (kasus netralitas) yang sudah diproses dan ditindaklanjuti Pemkot Semarang, termasuk kasus Pemilu 2024 kemarin itu kan ada non ASN atau PPPK yang dia itu mendaftar sebagai anggota Legislatif, sehingga akhirnya diberhentikan secara tidak hormat,” bebernya.
Terkait sanksi bagi pelanggar netralitas, dia menyebut ada tiga kategori sanksi mulai dari ringan, sedang dan berat.
“Kalau sanksi berat itu kan sampai pemberhentian, kalau sedang dan ringan, ada konsekuensi pengurangan TPP dan lain sebagainya,” tegasnya.