Bahlil Wajibkan Pembeli LPG 3 Kg Pakai KTP

Redaksi Indoraya
11 Views
1 Min Read
Gas LPG 3 Kg. (Foto: Istimewa)

INDORAYA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mewajibkan masyarakat untuk menunjukkan KTP saat membeli LPG 3 kg di pengecer, yang kini dikenal dengan sebutan subpangkalan.

Bahlil menjelaskan bahwa kewajiban menggunakan KTP saat membeli LPG 3 kg bertujuan untuk mendata dan memastikan bahwa distribusi subsidi gas melalui LPG 3 kg tepat sasaran.

“Harus (pakai KTP), karena kalau tidak pakai KTP bagaimana kita bisa tahu? Jangan sampai satu orang tanpa KTP bisa beli 20 tabung,” ucap Bahlil setelah melakukan sidak pangkalan LPG 3 kg di wilayah Palmerah, Jakarta, pada Selasa (4/2/2025) seperti dikutip dari Antara.

Selain mewajibkan KTP, Bahlil juga menambahkan bahwa pemerintah telah memberikan aplikasi kepada para pengecer (subpangkalan), yaitu MerchantApps Pangkalan Pertamina.

Dengan aplikasi ini, pemerintah dapat melacak siapa yang membeli, jumlah tabung gas yang dibeli, serta harga jual LPG 3 kg tersebut.

 

Share This Article