INDORAYA – Seorang pria berinisial F (53) di Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang, diduga melakukan hal bejat yakni persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang tak lain adalah anak tirinya sendiri.
Kasat Reskrim Polres Pemalang, AKP Johan Widodo, mengungkapkan bahwa kasus ini terkuak setelah ibu korban melapor ke pihak berwajib. Dari hasil penyelidikan, F diduga melakukan aksinya di kamar korban, saat dirinya masih tinggal satu rumah bersama sang anak dan ibu korban.
“Setelah ibu korban mencurigai adanya dugaan kasus tersebut, ibu korban terlibat cekcok dan memutuskan pisah rumah dengan tersangka F,” kata AKP Johan kepada wartawan, Jumat (5/12/2025).
Sang ibu sebenarnya sudah lama merasakan ada yang janggal. Saat mencoba menanyakan dugaan perilaku ayah tiri kepada anaknya, bocah itu justru membisu. Ia hanya meneteskan air mata tanpa sepatah kata pun, seolah menyimpan luka yang tak sanggup diungkapkan.
“Setelah ibu korban berkoodinasi dengan ketua RT dan perangkat desa setempat, akhirnya anak korban mau menceritakan kejadian sebenarnya, dan kemudian ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pemalang,” sambungnya.
Kini, tersangka F telah ditangkap dan ditahan di Polres Pemalang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Atas perbuatannya, tersangka juga dijerat pasal 81 dan atau 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, karena dilakukan orang tua tiri atau masih dalam keterikatan keluarga, maka ancaman hukuman pidana ditambah 1/3,” imbuhnya.


