INDORAYA – Tersangka Mohammad Sholeh Ika Saputra (20), ayah di Pati yang tega membunuh bayinya yang masih berusia tiga bulan terancam hukuman seumur hidup.
Sholeh melanggar pasal 76c juncto pasal 80 ayat 3 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak subsider pasal 340 KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling seumur hidup atau selama waktu atau selama 20 tahun,
Dalam konferensi pers di Polresta Pati, Rabu (03/05/2023), Kapolresta Pati, Kombes Andhika Bayu Adhittama menjelaskan asal mula kejadian.
Mulanya, ada laporan orang tua atas nama Mohammad Sholeh Ika Saputra (20) dengan Dinda Putri Fitriani (20) warga Dukuh Kauman, Kelurahan Pati Kidul. Mereka melaporkan kehilangan anak keduanya yang bernama Mazaya Keyra El Naura berusia tiga bulan pada Senin (01/05/2023).
Ayah bayi sempat membuat rekayasa jika bayinya hilang saat ditinggal di rumah sendiri. Sementara tersangka menidurkan anak pertama berusia 1,5 tahun keliling naik motor.
Andhika mengatakan polisi pun memeriksa sejumlah saksi. Termasuk ayah bayi yang menjadi saksi kunci. Terungkap ternyata ayah bayi sendiri yang membekap anaknya hingga tewas karena rewel.
“Dengan cara anak tersebut dibekap oleh bantal,” jelas Andhika.
Andhika mengatakan setelah bayinya tak bernyawa kemudian ia masukkan ke dalam kantong plastik dan dimasukan ke bagasi sepeda motor. Setelah itu dibuang ke Sungai Kaliampo.