INDORAYA – Pendaftaran bakal calon anggota (Bacalon) DPD RI Dapil Jawa Tengah (Jateng) dan DPRD Jateng pada Pemilu 2024 dibuka mulai 1 hingga 14 Mei 2023. Bawaslu Jateng bakal melakukan pengawasan secara ketat selama tahapan pendaftaran berlangsung.
Ketua Bawaslu Jateng Muhammad Amin menyatakan bahwa tahapan pendaftaran bakal calon anggota DPD Dapil Jateng dan DPRD Jateng sangat krusial, sehingga harus diawasi. Pihaknya pun meminta jajaran KPU profesional dan bersikap adil.
“Saya mengingatkan KPU Jawa Tengah agar profesional dan bersikap adil. Segala perangkat harus disiapkan secara matang agar tidak ada gangguan maupun ketersendatan,” katanya usai menghadiri pembukaan tahapan pencalonan DPD RI dan DPRD Jateng di Kantor KPU Jateng, Senin (1/5/2023).
Amin menyatakan, partai politik yang mengusung bakal calon DPRD Jateng harus memenuhi berbagai syarat. Begitu juga bakal calon DPD RI Dapil Jateng juga harus memenuhi berbagai syarat.
“Mulai dari usia minimal 21 tahun, lulusan minimal SMA atau sederajat, terdaftar sebagai pemilih, warga negara Indonesia, mencalonkan diri di satu daerah pemilihan, sehat jasmani rohani dan bebas narkoba, dan masih banyak lagi syarat-syarat lain,” katanya.
Dalam tahapan ini, Bawaslu Jateng melakukan pengawasan untuk memastikan KPU Jateng menjalani tahapan pendaftaran bakal calon sesuai dengan ketentuan yang ada. Rujukan aturannya ada di UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu, Peraturan KPU, Perbawaslu dan ketentuan-ketentuan lain.
Untuk memastikan pelaksanaan Pemilu berjalan tanpa ada pelanggaran, Bawaslu Jateng membuka berbagai kanal laporan. Amin mengimbau masyarakat apabila megetahui dugaan pelanggaran bisa dilaporkan ke pengawas Pemilu.
“Masyarakat juga harus terlibat mengawasi tahapan ini. Mari kita awasi secara bersama-sama. Bawaslu Jawa Tengah membuka berbagai kanal laporan. Jika ada yang megetahui adanya dugaan pelanggaran bisa dilaporkan ke pengawas Pemilu,” pungkasnya.