Ad imageAd image

Awasi Coklit Pemilu 2024, Bawaslu: Ada 5 Masalah Utama

Redaksi Indoraya
By Redaksi Indoraya 727 Views
3 Min Read
Ilustrasi Bawaslu (Foto: Istimewa)

INDORAYA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengawasi proses pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih di Pemilu 2024.

Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat Lolly Suhenti menyampaikan, pada proses pengawasan itu Bawaslu mendapati lima kendala utama saat coklit.

“Bawaslu melakukan upaya pencegahan sejak dini, baik melalui sosialisasi dan edukasi kepada pemilih, koordinasi dan kerja sama dengan KPU dan stakeholder kepemiluan, pelibatan pengawasan partisipatif, imbauan, publikasi, serta saran perbaikan secara langsung,” katanya dalam keterangan, Sabtu (18/3/2023).

“Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan hingga akhir coklit (14/3). Bawaslu menemukan 5 masalah utama,” lanjutnya.

Diketahui, proses coklit telah dilakukan sejak 12 Febbuari hingga 14 Maret 2023. Namun, kata Lolly, beberapa wilayah belum selesai melakukan coklit.

BACA JUGA:   Wali Kota Semarang Ungkap Partisipasi Pemilu 2024 di Wilayahnya Capai 85 Persen

Sejumlah wilayah diantaranya, ada di 7 kabupaten/kota di Provinsi Papua yakni Mamberamo Raya (8 Distrik, 30 Kampung), Keerom (3 distrik, 11 kampung), Jayapura (2 Distrik 4 kampung), Asmat (2 distrik, 7 kampung), Pegunungan Bintang (1 kampung), Dogiyai (5 distrik belum 100%), dan Sarmi (1 distrik, 7 kampung).

“Penyebabnya adalah coklit terlambat dilasanakan di awal masa coklit. Atas hal ini, Bawaslu Provinsi Papua mengimbau untuk tidak melakukan coklit pasca tanggal 14 Maret 2022 hingga ada surat keputusan KPU RI sebagai legalitas perpanjangan masa coklit,” jelasnya.

BACA JUGA:   KPU Batang Temukan 39 Kota Suara Rusak

Lolly juga mengatakan terdapat pelaksanaan coklit yang dilakukan di luar kabupaten/kota sesuai domisili. Hal itu terjadi di Kabupaten Intan Jaya, Papua.

Sementara itu, terdapat kendala ketika melakukan coklit secara door to door di tiga area rawan. Meliputi, coklit di Apartemen, coklit terhadap pemilih sedang menjalani hukuman adat berupa diasingkan (kesepekang), dan coklit di wilayah perbatasan.

Sedangkan kendala lainnya, kata Lolly, ada pemilih tidak dikenali, seperti di wilayah Tuban, Provinsi Jawa Timur.

“Pantarlih di TPS 23, Kelurahan Latsari, Kecamatan Tuban, tidak dapat menemukan nama-nama pemilih yang tercantum pada Form model A-Daftar pemilih,” tutur dia.

BACA JUGA:   KPU Pastikan Pemilu 2024 Masih Pakai Metode Coblos

Terakhir, terang dia, ada TPS yang tidak berpenghuni yang terjadi di Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat.

Katanya, Bawaslu menemukan gejala umum ketidaksesuaian prosedur sebagaimana tertuang dalam PKPU No 7 Tahun 2022 juncto PKPU Nomor 7 Tahun 2023.

“Terhadap adanya proses coklit yang tidak sesuai prosedur tersebut, Bawaslu menyampaikan surat imbauan dan saran perbaikan secara langsung,” terang Lolly.

“Sementara terhadap adanya data pemilih yang tidak akurat, hasil pengawasan menjadi bahan perbaikan dalam penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS),” imbuhnya.

Share this Article
Leave a comment