INDORAYA – Kementerian Agama (Kemenag) mengungkapkan adanya potensi perbedaan penetapan awal puasa Ramadan 1447 Hijriah di Indonesia.
Perbedaan tersebut diperkirakan muncul karena adanya variasi metode penentuan awal bulan hijriah yang digunakan oleh sejumlah organisasi masyarakat (ormas) Islam.
Meski demikian, pemerintah menegaskan penetapan resmi awal Ramadan tetap akan ditentukan melalui mekanisme sidang isbat yang digelar oleh Kemenag.
“Dalam kalender Hijriah pemerintah dan beberapa ormas tertera awal Ramadan jatuh pada tanggal 19 Februari 2026. Namun untuk pemerintah tetap menunggu pelaksanaan isbat awal Ramadan 1447 H, yang insyaallah akan dilaksanakan pada 17 Februari 2026,” ujar Kepala Biro
Humas dan Komunikasi Publik Kemenag Thobib Al Asyhar kepada wartawan, Minggu (11/1/2026).
Thobib menjelaskan, pihaknya telah mencermati bahwa salah satu ormas Islam besar, Muhammadiyah, telah menetapkan awal Ramadan lebih awal. Penetapan tersebut tertuang dalam maklumat resmi organisasi tersebut.
“Sedangkan maklumat ormas Muhammadiyah menetapkan awal Ramadan 1447 H bertepatan tanggal 18 Februari 2026,” ucapnya.
Dengan adanya perbedaan penanggalan tersebut, Thobib menilai kemungkinan terjadinya perbedaan awal puasa Ramadan di tengah masyarakat cukup terbuka. Namun, ia menegaskan bahwa kondisi tersebut bukan hal baru dalam praktik keberagamaan di Indonesia.
“Di Indonesia hal ini sudah biasa terjadi. Namun, kami tetap mengimbau agar publik dapat mengikuti keputusan pemerintah,” jelasnya.
Meski demikian, Kemenag menegaskan tidak melarang masyarakat yang memilih mengikuti ketetapan masing-masing ormas. Thobib menekankan pentingnya menjaga persatuan dan harmoni sosial di tengah perbedaan yang mungkin terjadi.
“Jika memang hal tidak bisa dihindarkan, di tengah perbedaan, agar masyarakat tetap menjaga ukhuwah Islamiyah dan ukhuwah wathaniyah (kebangsaan),” ucap dia.
Kemenag berharap masyarakat dapat menyikapi perbedaan penetapan awal Ramadan dengan sikap dewasa, saling menghormati, serta menjunjung tinggi nilai persatuan demi menjaga kondusivitas kehidupan beragama di Indonesia.


