INDORAYA – Aturan pendaftaran calon kepala daerah untuk Pilkada 2024 melalui jalur perseorangan atau independen dinilai tidak adil. Kuasa hukum John Muhammad, seorang bakal calon gubernur Jakarta dari jalur independen, pun melaporkan KPU ke Bawaslu.
Kuasa hukum John Muhammad, Ibnu Syamsu, menyatakan bahwa tenggat waktu pengumpulan KTP sebagai syarat dukungan bagi calon gubernur Jakarta dari jalur independen sangat terbatas, sehingga dianggap tidak memenuhi rasa keadilan.
“Misalnya, aturan teknis baru muncul pada 7 Mei 2024, sementara satu hari kemudian, pendaftaran dibuka untuk calon perseorangan. Apakah itu memungkinkan? Tentu tidak memenuhi rasa keadilan untuk mempersiapkannya dalam waktu satu hari,” kata Ibnu, Senin (20/5/2024).
Ibnu menambahkan bahwa jika laporannya diterima oleh Bawaslu RI, maka kandidat kepala daerah jalur independen masih punya waktu untuk melengkapi persyaratan.
“Jika dalam 7 hari setelah putusan Bawaslu kami dikabulkan, maka masih ada waktu hingga 7 hari setelah putusan Bawaslu,” katanya.
Sementara itu, John Muhammad menyatakan bahwa aturan yang dibuat oleh KPU seakan membatasi peluang calon kepala daerah jalur independen untuk ikut dalam kontestasi, terutama karena terbatasnya waktu untuk melengkapi persyaratan seperti dukungan KTP.
“Bayangkan, penyerahan KTP dari tanggal 8 hingga 12 Mei. Masa pendaftaran dengan tenggat waktu seperti itu, kita tidak mau dan kita terus berjuang. Kita khawatir ini adalah bentuk untuk membungkam calon-calon di luar partai politik, dan kita akan terus berjuang,” ungkapnya.
John Muhammad berharap Bawaslu RI dapat mengabulkan laporannya sehingga peluang bakal calon kepala daerah jalur independen untuk ikut Pilkada tetap terbuka.
“Dengan laporan ini diterima, ada kesempatan lagi untuk calon perseorangan, bukan hanya kami tapi se-Indonesia. Jadi laporannya bukan hanya untuk DKI, makanya kami arahkan ke Bawaslu RI,” jelasnya.