INDORAYA – Kekhawatiran terhadap kebijakan kewarganegaraan Inggris kembali menguat setelah laporan terbaru Runnymede Trust dan Reprieve menyebutkan bahwa jutaan warga berisiko kehilangan status kewarganegaraannya akibat kewenangan “ekstrem dan rahasia” yang dimiliki Kementerian Dalam Negeri Inggris. Temuan itu memprediksi sekitar sembilan juta orang, setara 13 persen populasi, secara legal dapat dicabut kewarganegaraannya sewaktu-waktu.
Menurut para aktivis, kewenangan tersebut secara tidak proporsional menyasar warga keturunan Asia Selatan, Timur Tengah, dan Afrika, sehingga komunitas Muslim menjadi kelompok yang paling rentan.
“Pemerintah sebelumnya mencabut kewarganegaraan korban perdagangan manusia Inggris untuk keuntungan politik, dan pemerintah saat ini justru memperluas kekuasaan ekstrem dan rahasia ini,” ujar aktivis Reprieve, Maya Foa, kepada Middle East Eye.
“Sembilan juta orang yang hak-haknya dicabut oleh menteri dalam negeri berikutnya memiliki alasan kuat untuk khawatir tentang apa yang mungkin dilakukan oleh pemerintahan otoriter sepenuhnya,” tambahnya.
Runnymede Trust dan Reprieve mengingatkan bahwa apa yang mereka sebut sebagai “rezim perampasan” kini berkembang menjadi ancaman sistematis bagi komunitas Muslim. Kekhawatiran ini turut disampaikan oleh aktivis Runnymede Trust, Shabna Begum.
Ia menyebut adanya “arus bawah yang mengerikan berupa pencabutan kewarganegaraan” yang berdampak besar bagi Muslim Inggris. Kebijakan tersebut juga dianggap mencerminkan pola diskriminasi negara yang sebelumnya sempat mencuat dalam skandal Windrush terhadap warga keturunan Karibia.
“Sama seperti UU yang menyebabkan skandal Windrush, tidak ada pengawasan efektif untuk mencegah kekuasaan ini digunakan secara luas,” kata Begum kepada MEE.
Di bawah hukum saat ini, seseorang dapat kehilangan kewarganegaraan Inggris jika pemerintah menilai individu tersebut memenuhi syarat memiliki kewarganegaraan lain—meski belum pernah tinggal ataupun beridentitas dengan negara tersebut. Para aktivis menilai aturan itu menciptakan hierarki kewarganegaraan yang secara rasial merugikan Muslim dan kelompok kulit berwarna.
“Kewarganegaraan adalah hak, bukan hak istimewa. Namun, pemerintah berturut-turut memajukan pendekatan dua tingkat terhadap kewarganegaraan, menetapkan preseden berbahaya kewarganegaraan seseorang dapat dicabut karena perilaku ‘baik’ atau ‘buruk’, tidak peduli berapa generasi keluarga Anda telah tinggal di negara ini.”
Hingga berita ini ditulis, Kementerian Dalam Negeri Inggris belum memberikan komentar.
Sebelumnya, analisis Reprieve dan Runnymede mencatat tiga dari lima orang kulit berwarna berisiko kehilangan kewarganegaraan mereka, bandingkan dengan hanya satu dari 20 warga kulit putih. Laporan itu menambahkan bahwa warga kulit berwarna memiliki risiko 12 kali lebih besar dibandingkan kelompok mayoritas.
Sejak 2010, lebih dari 200 orang telah dicabut kewarganegaraannya atas alasan “kepentingan umum”, dengan mayoritas berasal dari komunitas Muslim. Situasi semakin mengkhawatirkan setelah pada 2022 pemerintah diberi kewenangan mencabut kewarganegaraan tanpa perlu memberi pemberitahuan kepada individu yang terdampak.
Aturan baru pada 2025 pun mempertegas kerentanan tersebut: meskipun pengadilan memutuskan pencabutan kewarganegaraan tidak sah, warga tetap tidak bisa mendapat status mereka kembali hingga seluruh proses banding pemerintah selesai, proses yang kerap memakan waktu bertahun-tahun.


