INDORAYA – Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) melakukan ikrar menjaga netralitas dan menolak politik uang dalam menghadapi pelaksanaan Pemilu 2024.
Ikrar netralitas ASN dibacakan oleh Sekretatis Daerah Jateng, Sumarno. Kemudian diikuti oleh seluruh ASN yang mengikuti apel pagi di halaman Kantor Gubernur Jateng, Senin, (30/10/2023).
Disebutkan empat poin ikrar ASN Pemprov Jateng dalam menyukseskan Pemilu dan Pilkada 2024. Pertama, menjaga dan menegakkan prinsip netralitas pegawai ASN dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik, baik sebelum, selama, maupun sesudah Pemilu 2024.
Kedua, menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada pegawai ASN dan seluruh elemen masyarakat, serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.
Selanjutnya, ASN berikrar menggunakan media sosial secara bijak, tidak menyebarkan ujaran kebencian dan berita bohong. Ikrar keempat, ASN menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.
Selepas itu, dalam sambutannya, Sekda Jateng Sumarno mengajak ASN untuk mendukung kelancaran Pemilu 2024 dan tidak membebani Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada menjadi tanggung jawab kita semua sebagai ASN. Sehingga jangan sampai kita justru membebani Bawaslu untuk mengawasi kita,” ujarnya.
Dia berkata, ASN berkewajiban menjaga kelancaran proses pesta demokrasi 2024. Oleh sebab itu harus menjaga netralitas, termasuk menggunakan media sosial secara bijak. Yaitu tidak berkomentar tentang politik, menyebarkan ujaran kebencian, dan berita bohong.
Dalam kesempatan itu, Sumarrno juga menyerahkan SK Pensiun kepada lima ASN di lingkungan Setda Jateng. Yakni staf Analis Badan Usaha Milik Daerah pada Biro Perekonomian, Yuvita Norma, Pramu Bhakti Bagian Biro Umum, Mulyanto dan Parengno, Analis Pengembangan Kompetensi pada Biro Administrasi Pengadaan Barang dan Jasa, Riyanto, serta Pengadministrasi Umum pada Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Zuhri Wijayanto.