ASN Pemprov Jateng Dilarang Pakai Mobil Dinas untuk Mudik dan Terima Bingkisan Lebaran

Redaksi Indoraya
670 Views
3 Min Read
Sekretaris Daerah (Sekda) Jateng Sumarno.

INDORAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) tegas melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas dan menerima parsel atau segala sesuatu yang berkait dengan jabatan, dan berlawanan dengan tugas seorang abdi negara selama lebaran 2025.

Sekretaris Daerah (Sekda) Jateng Sumarno, mengatakan pada momen mendekati Idulfitri, pihaknya melarang penggunaan fasilitas kantor untuk kepentingan sendiri dan keluarga.

“Oh tidak, kita tetap seperti biasa, kita kebijakannya untuk tidak menggunakan fasilitas kantor. Ya (mobil dinas akan dikandangkan) seperti biasa,” urainya seusai menghadiri acara Ramadan Fest 2025 DWP Jateng, di Halaman Grhadika Bhakti Praja, pada Jumat (21/3/2025).

Selian itu, Sumarno mengatakan, Pemprov Jateng juga telah mengedarkan surat edaran terkait pencegahan gratifikasi jelang hari raya 2025. Beleid bernomor 700.1/365 itu mengandung delapan poin, dan ditandatangani Sekda Jateng Sumarno, pada 13 Maret 2025.

Terpisah, Inspektur Provinsi Jateng, Dhoni Widianto membenarkan hal tersebut. Ia menegaskan, penggunaan mobil dinas hanya boleh digunakan untuk mendukung aktivitas kedinasan.

Dhoni menjelaskan, penggunaan mobil dinas selama masa mudik diperbolehkan, untuk mendukung tugas operasional dan kepentingan dinas. Seperti, kebutuhan pengamanan arus mudik dan balik pada Dinas Perhubungan, layanan kesehatan Dinas Kesehatan selama masa mudik.

“Mobil dinas kantor yang digunakan untuk kepentingan pribadi, mudik itu tidak boleh,” ungkapnya.

Untuk itu, pihaknya bersama dinas terkait, akan melakukan pemantauan terhadap penggunaan mobil dinas.

“Pengawasan nanti paling gampang pada awal cuti, (mobil dinas) akan dikandangkan sesuai kebijakan Pak Sekda. Satpol PP akan mengajak inspektorat, memonitor masing-masing OPD, akan didata kendaraan dinas yang akan dikandangkan, atau yang berpotensi untuk digunakan operasional pengamanan mudik,” ujarnya.

Terkait gratifikasi jelang hari raya, Dhoni mengatakan ASN dilarang menerima sesuatu yang menimbulkan konflik kepentingan dengan jabatan yang diemban. Pun, jika terlanjur menerima bingkisan abdi negara bersangkutan harus melaporkan pada Unit Pengendalian Gratifikasi atau UPG.

Laporan dapat dilakukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan jangka 30 hari, atau pada UPG Jateng, dengan jangka 10 hari, sejak penerimaan atau penolakan tindak gratifikasi.

Tidak sekadar menjelang hari raya, pelarangan tersebut berlaku jika masih berstatus penyelenggara negara atau ASN. Peraturan ini, tidak memandang strata jabatan tertentu.

“Intinya harus ditolak di awal. Kalau menerima, harus melaporkan melalui UPG,” imbuhnya.

Share This Article