Ad imageAd image

ASN Jateng Telat Lapor Harta Kekayaan Bakal Disanksi Disiplin dan Tunjangan Dipotong

Athok Mahfud
702 Views
2 Min Read
Kepala Inspektorat Provinsi Jawa Tengah, Dhoni Widianto. (Foto: Dok. Pemprov Jateng)

INDORAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) meminta para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk patuh dan tidak telat melaporkan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN) maksimal 31 Maret 2025.

Jika tidak melapor tepat waktu, maka ASN tersebut akan terancam sanksi hukuman disiplin hingga pemotongan tunjangan atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) sebesar 10 persen.

Kepala Inspektorat Provinsi Jawa Tengah Dhoni Widianto mengatakan, LHKAN terdiri atas dua komponen laporan, yakni Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan SPT Tahunan.

Untuk akselerasi pelaporan, Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana juga telah membuat Surat Edaran No 700/3162 tertanggal 19 Desember 2024.

“Sesuai arahan Pj gubernur Jateng dan Sekda Jateng, kami imbau agar LHKPN dan SPT dilaporkan tepat waktu. Sanksi bagi yang tidak lapor tepat waktu, tambahan penghasilan hanya dibayarkan 90 persen sampai LHKAN disampaikan,” ujarnya, Jumat (10/1/2025).

Selain pengurangan TPP, bagi pejabat administrasi akan dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang. Bagi jabatan pimpinan tinggi dijatuhi hukuman disiplin berat. Hal itu sesuai dengan Pergub Jateng No 43/2022, tentang Tambahan Penghasilan Pegawai ASN.

Dhoni menjelaskan, pihak yang wajib menyampaikan LHKPN ialah Gubernur dan Wakil Gubernur, Pimpinan dan Anggota DPRD, juga pejabat dan atau PNS dengan fungsi strategis.

Selain itu, Dewan Komisaris/ Dewan Pengawas dan Direksi Badan Usaha Milik Daerah/ Perusahaan Daerah. Sementara ASN yang bukan termasuk penyelenggara negara, wajib melaporkan SPT atau Surat Pemberitahuan Tahunan.

Ia bilang, jumlah wajib lapor harta periode pelaporan 2024 sebanyak 47.729 laporan. Jumlah itu terdiri dari LHKPN 1.669 laporan, dan non-LHKPN 46.060 laporan,” tuturnya.

Oleh karena itu, Dhoni mengajak ASN di lingkup Pemprov Jateng segera melunasi kewajiban pelaporan. Pihaknya juga bakal menggencarkan sosialisasi, melakukan pendampingan dan asistensi pengisian LHKPN dan pemantauan pelaporan di OPD.

“Kita juga melakukan pengawasan pelaksanaan LHKAN, termasuk pemeriksaan khusus kepada wajib lapor yang tidak patuh melaporkan hartanya,” pungkas Dhoni.

Share This Article