Ad imageAd image

ASN Jateng Dilarang Posting Foto Acungkan Jempol, Bawaslu Awasi Ketat

Athok Mahfud
By Athok Mahfud 48 Views
3 Min Read
Poster sejumlah pose foto yang dilarang untuk ASN. (Foto: tangkapan layar @kominfo.jateng)

INDORAYA – Bawaslu Jawa Tengah (Jateng) mulai mengawasi secara ketat sikap dan perilaku Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menggunakan media sosial. Termasuk larangan mengunggah gaya foto yang dilarang.

Dalam akun Instagram @kominfo.jateng,  disebutkan 10 gaya foto yang dilarang bagi ASN menjelang Pemilu 2024. Ini bertujuan agar ASN tetap menjaga netralitas dan tidak menunjukkan keberpihakan pada salah satu peserta Pemilu.

Dari 10 gaya foto yang dilarang, dua di antaranya sering digunakan pengguna media sosial, tak terkecuali ASN. Yakni pose foto dengan mengacungkan jempol. Selain itu simbol jari yang membentuk ‘saranghaeyo’ dan pose dua jari atau ‘peace’.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jateng, Achmad Husain membenarkan bahwa ada beberapa pose foto yang tidak boleh diunggah oleh ASN di media sosial pada momen Pemilu 2024. Bahkan larangan ini bukan kali pertama.

“Larangan (pose) sebenarnya sudah diatur dari dulu, bahwa ASN yang berpose atau memberikan simbol terhadap salah satu peserta pemilu atau nomor urutnya, baik itu DPR, DPRD, dan lain-lain, semuanya sudah diatur, begitu pun sejak Pemilu sebelumnya, jadi tidak hanya Pemilu 2024 ini,” kata Husain.

Dia menjelaskan bahwa pose ASN tertentu bisa menunjukkan arah dukungan kepada partai politik maupun pasangan calon tertentu yang berkontestasi Pemilu 2024.

“Bisa jadi larangan itu menegaskan kalau  anda berpose seperti ini, bisa diartikan sebagai simbol untuk dukungan salah satu peserta pemilu,” imbuh Husain.

Dia menyebut, pose jempol menjadi salah satu yang tidak diperbolehkan untuk ASN. Jika dia menemukan ini, Bawaslu Jateng tetap akan melakukan kajian dan verifikasi sebelum ditetapkan sebagai pelanggaran.

“Semisal ada ASN berfoto jempol tetapi fotonya sendiri tanpa ada keberpihakan kepada peserta Pemilu, masa dikenai pelanggaran?,” katanya.

Bawaslu Jateng juga mulai mengawasi ASN di media sosial.  Husain menyatakan, apabila ada sikap ASN yang diindisikan tidak netral atau berpihak pada peserta Pemilu, pihaknya akan memprosesnya.

“Apabila ada proses yang tidak netral dan memang ada unsur pelanggaran oleh ASN, kami akan memproses itu,” ungkap Husain.

Jika menemukan pelanggaran netralitas ASN, maka Bawaslu akan memberikan hasil verifikasi temuannya ke Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) sebagai pihak yang berwenang untuk menindak.

“Kalau memang ada unsur pelanggaran netralitas akan kami proses, dan kalau ada pelanggaran kami akan beri ke KASN. Kita akan lakukan verifikasi, kajian, kemudian hasil kajian kita serahkan ke KASN,” bebernya.

Dikatakannya, Bawaslu hanya sebagai pengawas. Namun pihak yang berwenang dan bertugas memberi sanksi terhadap pelanggaran netralitas ASN adalah KASN.

“Pintu masuk pelanggaran itu ada dua, laporan (dari peserta pemilu dan pemilih pemilu) dan temuan (dari pengawas pemilu). Kalau laporannya memenuhi syarat formiil dan materiil akan kami proses,” tandas Husain.

Share This Article
Leave a comment