Ad imageAd image

Aset Kripto Indra Kenz dan Adiknya Senilai Rp 35 Miliar Akan Disita Polisi

Redaksi Indoraya
By Redaksi Indoraya 9 Views
2 Min Read
Indra Kenz tersangka Binomo yang kini ditahan Bareskrim Polri (Dok. Tribatanews)
INDORAYA – Akun kripto senilai Rp 35 miliar yang ada di platform Indodax yang dimiliki oleh Indra Kesuma alias Indra Kenz dan adiknya, Nathania Kesuma, akan disita oleh Bareskrim Polri.

“Yang Indodax iya akan kita sita,” kata Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Kombes Chandra Sukma saat dikonfirmasi, Jumat (22/4/2022).

Chandra menjelaskan pihaknya sampai saat ini masih menelusuri lebih lanjut akun kripto milik Indra Kenz senilai Rp 58 miliar yang diduga ada di luar negeri.

“Untuk yang di luar negeri (akun kripto Indra Kenz) kita belum dapat,” papar Chandra.

Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri memutuskan untuk menahan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma, usai diperiksa sebagai tersangka kasus Binomo. Polisi membeberkan Nathania Kesuma memiliki akun kripto di Indodax yang didaftarkan bersama sang kakak.

“Tersangka Indra Kesuma membuat akun kripto di Indodax dengan tersangka Nathania Kesuma,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan saat dimintai konfirmasi, Kamis (21/4).

Whisnu mengungkapkan isi dari akun kripto milik Nathania dan Indra Kenz ini. Akun tersebut berisi aset kripto senilai Rp 35 miliar.

“Terdapat aset kripto sekitar Rp 35.000.000.000 dari tersangka Indra Kesuma,” ucapnya.

Dirtipiddeksus Bareskrim Polri Brigjen Whismu Hermawan mengatakan masih menelusuri aset-aset tersangka kasus Binomo Indra Kenz. Menurut polisi, ada informasi soal Indra Kenz diduga punya aset Rp 58 miliar dalam bentuk kripto di luar negeri.

“Informasi ada dugaan ada Rp 58 miliar yang ada di kriptonya di luar negeri. Rp 58 miliar, ada di kripto luar negeri itu cepat kita tangani, nanti berkembang lagi, dikirim ke kita lagi. Jadi berkembang terus, tidak setop di sini saja,” ujar Whisnu, Jumat (25/3).(FZ)

Share This Article