Ad imageAd image

Arab Saudi Keluarkan Aturan Selama Ramadhan: Jamaah Dilarang Bawa Anak Ke Masjid

Redaksi Indoraya
By Redaksi Indoraya 852 Views
2 Min Read
Ilustrasi (Foto: Istimewa)

INDORAYA – Menteri Urusan Islam Arab Saudi Sheikh Dr Abdullatif bin Abdulaziz Al-Alsheikh mengeluarkan sejumlah aturan baru serta pembatasan baru. Aturan tersebut memuat 10 poin arahan menjelang bulan Ramadan 1444 H. Beberapa aturan didalamnya menimbulkan kontorversi.

Salah satu aturan yang tercantum ialah larangan jemaah untuk membawa anak-anak ke masjid karena akan mengganggu jamaah lain. Hal itu khawatir menyebabkan mereka kehilangan kekhusyukan dalam beribadah.

Aturan lainnya berupa larangan meliputi tidak ada pengeras suara, tidak ada itikaf tanpa KTP, tidak ada siaran solat dan tidak ada buka puasa di masjid.

Dilansir dari News18, berikut adalah 10 aturan yang akan diterapkan Arab Saudi selama bulan Ramadan, Minggu (12/3/2023).

- Advertisement -

1. Imam dan muadzin dilarang absen selama Ramadhan. Untuk izin, mereka harus menugaskan orang lain untuk menggantikannya dengan persetujuan cabang Kementerian. Ketidakhadiran tidak boleh melebihi jangka waktu yang diperbolehkan.

2. Jemaah Salat Isya dan Tawarih harus tepat waktu.

3. Imam memperhatikan kondisi masyarakat dalam melaksanakan salat Tarawih, maka selesaikan shalat Tahajud pada 10 hari terakhir Ramadhan dengan waktu yang cukup sebelum adzan Subuh sehingga tidak memberatkan jamaah.

4. Salat Tarawih tidak boleh berlarut-larut.

5. Jamaah membaca kitab-kitab yang bermanfaat.

6. Dilarang memotret imam dan jamaah selama solat dan tidak menyiarkannya di media apa pun.

7. Imam bertanggung jawab untuk mengesahkan itikaf, memverifikasi bahwa tidak ada pelanggaran, mengetahui data itikaf, dan meminta persetujuan sponsor yang disetujui untuk non-Saudi, menurut petunjuk yang diberitahukan sebelumnya mengenai kontrol Itikaf.

8. Tidak mengumpulkan sumbangan keuangan untuk rencana buka puasa dan lainnya.

9. Untuk yang berbuka puasa di masjid, harus di tempat yang disiapkan untuk itu, seperti di halaman masjid. Hal itu ada di bawah tanggung jawab imam dan muadzin, dan penanggung jawab buka puasa bagi orang yang berpuasa hendaknya segera membersihkan tempat setelah selesai berbuka puasa, dan tidak membuat ruangan atau tenda sementara dan sejenisnya untuk mengadakan buka puasa di dalamnya.

10. Jamaah dimohon untuk tidak membawa anak-anak, karena hal tersebut akan mengganggu jamaah dan menyebabkan mereka kehilangan kekhusyukan.

Share this Article
Leave a comment