INDORAYA – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah mengancam akan melayangkan gugatan ke Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang terkait penetapan UMK 2024 Semarang tidak menggunakan perhitungan upah PP 51 Tahun 2023.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Semarang, Sutrisno mengaku belum mengetahui Apindo yang berencana akan mengunggat ke Pemkot Semarang.
“Saya belum mendengar Apindo akan gugat. Kita berharap semoga semua bisa menerima, gitu aja,” ucap Sutrisno saat dihubungi Indoraya, Jumat (1/12/2023).
Dia berharap kabar terkait Apindo Jateng akan berencana mengunggat Pemkot Semarang perihal keputusan UMK 2024 yang tidak menggunakan PP 51 Tahun 2023, tidak terjadi.
“Kita berharap tidak, mungkin pendapat satu atau dua orang saja. Semoga Apindo nggak begitu. Saya yakin nggak mungkin gugat menggunggat,” sambungnya.
Dalam waktu dekat, pihaknya akan mengajak Apindo Kota Semarang untuk membahas kekurangan dari penetapan itu apa saja.
Hal itu bertujuan agar mendapatkan titik terang dan tidak sampai ke meja hijau.
“Nanti kita diskusi, ngomong-ngomong lagi toh, kira-kira kenapa nggak pasnya. Nanti ada diskusi setelah ini,” ungkap dia.