Ad imageAd image

Apindo Akan Bahas Soal Gugat Pemkot Semarang Tak Gunakan PP 51/2023

Dickri Tifani
By Dickri Tifani 14 Views
3 Min Read
Ilustrasi demo buruh di depan kantor Gubernur Jawa Tengah yang menolak PP 51/2023 dalam penetapan UMK 2024, belum lama ini. (Foto: Dickri Tifani Badi)

INDORAYA – Ada dua wilayah di Jawa Tengah (Jateng) tidak menggunakan PP Nomor 51 Tahun 2023 dalam penghitungan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2024 di Jateng. Yakni Kota Semarang dan Kabupaten Jepara.

Berdasarkan pengumuman penetapan UMK 2024 Jateng, besaran angka UMK Kota Semarang ditetapkan menjadi Rp 3.243.969 pada 2024. Selain itu, Kabupaten Jepara, UMK 2024 ditetapkan menjadi Rp2.450.915.

Sebelumnya, UMK 2023 di Kota Semarang sebesar Rp 3.060.348, kemudian Kabupaten Jepara di angka Rp 2.272.626.

Menurut keterangan resmi Pemprov Jateng,
UMK Kota Semarang dan Kabupaten Jepara tercatat paling tertinggi dari 35 kabupaten/kota di Jateng. Pasalnya, UMK 2024 di Kota Semarang naik 6 persen, sedangkan Kabupaten Jepara naik 7,8 persen

Menanggapi hal itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Semarang, Dedy Mulyadi menilai kurang elok apabila ada daerah yang tidak menerapkan PP 51 Tahun 2023 dalam perhitungan UMK 2024.

Padahal, kata dia, seluruh Indonesia menerapkan PP 51 Tahun 2023 untuk memutuskan besaran angka UMK 2024. Di Jateng sendiri, Kota Semarang justru tidak menggunakan formula perhitungan itu.

Sehingga, pihaknya akan membahas bersama dengan Apindo pusat dan Jateng untuk menentukan sikap apakah akan menggugat ke pemerintah atau tidak.

“Saya rasa kurang elok jika masih ada daerah, termasuk Kota Semarang tak menggunakan PP 51/2023. Karena, seluruh Indonesia sudah kompak menerapkan kebijakan itu. Namun pastinya, kita akan bahas tindak lanjut mau mengambil langkah gugatan atau tidak bersama Apindo Jateng dan DPP,” kata Dedy saat dihubungi Indoraya melalui WhatsApp, Jumat (1/12/2023).

Adapun sebelumnya Apindo Kota Semarang mengusulkan kenaikan 3,2 persen UMK 2024. Bahkan, pihaknya tak mempermasalahkan usulan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang terkait UMK 2024 naik 6 persen.

Namun demikian, Apindo Kota Semarang meminta penjelasan detail soal kenaikan UMK 2024 di Semarang bisa naik 6 persen dan tidak menggunakan PP 51/2023.

“Kami mengusulkan ke Pemerintah Kota Semarang, UMK naik 3,2 persen. Bahkan, Pemkot sendiri juga mengusulkan. Menurut saya, sah-sah saja. Tetapi, kami minta ada penjelasan bagaimana bisa angka itu muncul,” ujarnya.

Ditanya apakah sudah audiensi dengan Pemkot Semarang usai UMK 2024 di Kota Semarang resmi digetok, Dedy mengakui belum lantaran pihaknya memerlukan koordinasi dengan seluruh pengusaha, penasihat dan pembina Apindo Kota Semarang.

“Belum (audiensi). Kita mesti koordinasi dulu ke semua pengusaha, maupun penasehat dan pembina bagaimana dengan penetapan UMK 2024 di Semarang,” papar dia.

Share This Article
Leave a comment