INDORAYA – Pemerintah Kabupaten Brebes mulai mengeksekusi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026 dengan total belanja mencapai Rp3,6 triliun. Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma, menegaskan pengelolaan anggaran harus dilakukan secara optimal, transparan, dan bebas dari penyimpangan.
Penegasan tersebut disampaikan saat Penyerahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Penandatanganan Pakta Integritas di Pendopo Kabupaten Brebes, Senin (5/1/2026).
“Optimalisasi anggaran harus diarahkan sepenuhnya untuk menyukseskan program prioritas, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memperkuat kepercayaan publik kepada pemerintah daerah,” tegas Paramitha.
Paramitha menekankan, pelaksanaan program pembangunan merupakan janji pemerintah kepada masyarakat yang harus diwujudkan melalui kerja nyata dan keberanian mengambil keputusan yang berpihak kepada rakyat.
Ada beberapa program prioritas yang menyentuh langsung kebutuhan rakyat. Di antaranya program Beresi Dalan, Wardoyo (Wareg Sedoyo), Satu Keluarga Satu Sarjana, Adminduk Digitalisasi, Beresi Sampah, Brebes Festival dan Lestari Budayaku, Jaga Harga Bawang, Nakes Door to Door, dan BPJS Ketenagakerjaan bagi ketua RT/RW dan para petani.
Paramitha berharap tahun 2026 menjadi momentum pembuktian bahwa pemerintah daerah benar-benar hadir untuk masyarakat.
“Dengan semangat kebersamaan, integritas, dan keberpihakan kepada masyarakat, saya yakin Brebes akan terus melangkah maju,” beber dia.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Brebes, Edy Kusmartono, menyampaikan bahwa penyerahan DPA dan penandatanganan pakta integritas menandai dimulainya pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026.
“Tujuan penyampaian DPA adalah sebagai pedoman pelaksanaan anggaran tahun anggaran 2026, yang disusun sesuai dengan perencanaan program kegiatan pada masing-masing OPD,” katanya.
Edy merinci, APBD Kabupaten Brebes tahun 2026 ditetapkan dengan pendapatan daerah sebesar Rp3.510.189.634.580 dan belanja daerah sebesar Rp3.650.521.533.018.
“Dalam pembiayaan daerah untuk penerimaan dianggarkan sebesar Rp147.331.898.438 yang merupakan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (Silpa). Sedangkan untuk pengeluaran pembiayaan dianggarkan sebesar Rp7 miliar, dialokasikan untuk penyertaan modal kepada beberapa BUMD milik Pemkab Brebes,” jelasnya.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Brebes juga mencanangkan pembangunan Zona Integritas di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai langkah awal memperkuat budaya kerja yang bersih dan profesional.
“Stop pungli di seluruh elemen Pemkab Brebes. Tidak ada lagi korupsi. Dan semua harus berani untuk memberantas korupsi,” ucap Paramitha.
Ia menegaskan bahwa pencanangan Zona Integritas dan penandatanganan pakta integritas merupakan fondasi penting untuk membangun birokrasi yang berintegritas dan menjunjung tinggi prinsip pelayanan publik.
“Kita harus menjadi teladan dalam membangun sistem pemerintahan yang bersih, berwibawa, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Jangan lupa senyum, sapa, salam, sat-set, sopan santun,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Brebes Tahroni menyampaikan bahwa pembangunan Zona Integritas merupakan bagian dari upaya percepatan reformasi birokrasi, terutama dalam meningkatkan akuntabilitas dan mencegah kebocoran anggaran.
Ia menegaskan, pembangunan berintegritas merupakan roh dari visi Brebes Beres, yang menekankan pemerintahan bebas korupsi dan pengelolaan anggaran yang bertanggung jawab.
Dengan komitmen tersebut, Pemkab Brebes berharap pelaksanaan APBD 2026 dapat berjalan efektif, bersih, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.


