Ad imageAd image

Anwar Usman Kembali Langgar Etik, MKMK Jatuhkan Sanksi Tertulis

Redaksi Indoraya
By Redaksi Indoraya 1k Views
2 Min Read
Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia Prof Anwar Usman. (Foto: Istimewa)

INDORAYA – Anwar Usman kembali dinyatakan terbukti melanggar kode etik hakim konstitusi oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

MKMK menyatakan itu karena Anwar tidak menerima putusan Nomor 2/MKMK/L/2023 dan sanksi yang mereka jatuhkan beberapa waktu lalu.

Sebagai pengingat, dalam putusan MKMK Nomor 2/MKMK/L/2023, Anwar Usman dinyatakan melanggar kode etik dalam memutus perkara nomor 90 tentang syarat minimal usia capres cawapres karena terdapat konflik kepentingan.

Anwar pun disanksi dengan dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK. Namun, dia tidak menerima putusan itu. Anwar mengekspresikannya dalam sebuah pernyataan dan menggugat putusan itu ke PTUN.

BACA JUGA:   Berikut Beberapa Fakta Pernikahan Adik Presiden Jokowi Dengan Ketua MK

“Hakim terlapor terbukti melanggar prinsip kepantasan dan kesopanan butir penerapan angka 1 dan angka 2 Sapta Karsa Hutama,” kata Ketua sekaligus Anggota Majelis MKMK I Dewa Gede Palguna dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

Palguna menyatakan Majelis Kehormatan memandang perlu untuk memberikan teguran tertulis kepada Anwar. Palguna berkata teguran itu diberikan agar Anwar menunjukkan sikap patuhnya yang tulus terhadap putusan Majelis Kehormatan.

“Menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis kepada hakim terlapor,” ujarnya.

MKMK menjelaskan hakim konstitusi seharusnya m menghindari perilaku dan citra yang tidak pantas dalam segala kegiatan.

BACA JUGA:   Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman Kembali Digelar Hari Ini

“Serta bertingkah laku sejalan dengan martabat Mahkamah,” kata dia.

Sebelumnya, Hakim konstitusi Anwar Usman minta pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dibatalkan. Anwar juga ingin kembali menduduki jabatan sebagai Ketua MK.

Hal itu tertuang dalam isi gugatan yang dilayangkan Anwar terhadap Ketua MK Suhartoyo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 24 November 2023. Perkara ini terdaftar dengan Nomor Perkara 604/G/2023/PTUN.JKT.

Anwar ingin PTUN mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028.

BACA JUGA:   Rapat Soal Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman Dkk Digelar Tertutup

Hal itu membuat pengacara Zico Leonard Djagardo Simanjuntak melaporkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Anwar Usman dalam konferensi pers pascaputusan MKMK adhoc terkait pemberian sanksi pencopotannya dari jabatan Ketua MK pada Selasa (7/11/2023) lalu.

Share this Article
Leave a comment