INDORAYA – Untuk mengantisipasi mewabahnya kasus omicron, Satpol PP Kota Semarang gencar melakukan razia protokol kesehatan. Terbaru, jajaran Satpol PP Kota Semarang menyegel 12 tempat usaha lantaran tak patuh protokol kesehatan, Selasa (15/2/2022) malam.
Adapun 12 tempat usaha itu terdiri dari sembilan tempat usaha di Jalan Pamularsih, Semarang Barat, tiga Kafe di Jalan Basudewo, Semarang Selatan, dan satu pusat oleh-oleh di Jalan Pandanaran.
Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto mengatakan, 12 tempat usaha itu disegel karena tak patuh protokol kesehatan dengan tidak memasang Barcode PeduliLindungi untuk akses masuk pengunjung
“Sekarang ini PeduliLindungi menjadi sebuah kewajiban. Saya sangat menyayangkan tadi ada pusat oleh-oleh besar malah tidak pasang PeduliLindungi. Dalam aturan Instruksi Wali Kota Semarang jelas semua tempat usaha harus pasang PeduliLundungi,” kata Fajar
12 tempat ini kata dia, disegel selama tiga hari. Meski begitu ia menegaskan, tempat usaha boleh buka kembali setelah mengurus perizinan di Satpol PP dengan menunjukkan telah memiliki Barcode PeduliLindungi
“Bikin Barcode PeduliLindungi itu kan mudah. Ada tata cara daftarnya. Harus patuh aturan. Ini agar kasus Covid-19 berhenti, dan omicron tak menjadi wabah baru,” jelasnya
Menurutnya saat ini bukan saatnya sosialisasi aturan protokol kesehatan. Namun penindakan tegas akan dilakukan pihaknya bagi pihak-pihak yang melanggar aturan.(IR)