Panitera Pengadilan Agama Kota Semarang Mohammad Dardiri mengatakan bahwa penyebab utama yang paling mempengaruhi yaitu faktor ekonomi dan perselisihan.
Berdasarkan data yang dihitung hingga akhir Juni 2022, perkara kasus cerai talak sudah mencapai 432. Sementara, cerai gugat mencapai 1.342 perkara.
“Karena ekonomi juga bisa menyebabkan perselisihan. Pemberian nafkah adalah salah satu contoh yang diperankan,” jelasnya saat dikonfirmasi, Senin (18/07/22).
Ia mengungkapkan bahwa perkara cerai talak rata-rata disebabkan karena istri tidak mau diatur suaminya.
“Kalau cerai talak tanggung jawab istrinya biasanya karena tak mau diatur. Bisa jadi suami tak sanggup lagi,” ungkap Dardiri.
Ia melanjutkan, meski banyak perkara yang sudah diajukan, pihaknya tetap mengedepankan langkah mediasi sebagai peredam konflik rumah tangga.
Dalam memfasilitasi mediasi pasangan suami-istri, Pengadilan Agama Kota Semarang memberikan waktu paling lama satu bulan.
Menurutnya, proses perceraian yang memakan waktu paling lama ketika pembahasan harta gono-gini dan hak asuh anak oleh kedua orang yang diperdagangkan.
“Kalau hanya perceraian tak memakan waktu lama. Yang lama itu ketika pembahasan harta gono-gini dan hak asuh anak,” kata Dardiri.