INDORAYA – Anggota DPD RI Dapil Jawa Tengah, Muhdi, mendesak aparat kepolisian menetapkan AKBP Basuki sebagai tersangka dalam kasus kematian dosen Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dr. Dwinanda Linchia Levi.
Muhdi yang konsen dalam bidang pendidikan pun turut mengawal proses hukum setelah keluarga dan sivitas akademika Untag Semarang menilai penanganan kasus ini belum transparan.
Menurut dia, kematian Dr. Levi pada 17 November 2025 lalu memiliki sejumlah kejanggalan. Ia menyoroti lambannya penanganan kasus yang sebelumnya berstatus penyelidikan.
“Kami memandang kasus Bu Levi ini harus mendapat perhatian dari semua pihak. Kematiannya diduga tidak wajar dan kami khawatir upaya penegakan hukum serta proses memperoleh keadilannya tidak transparan,” kata Muhdi saat dikonfirmasi Indoraya.news, Sabtu (6/12/2025).
Ia juga menyinggung dugaan AKBP Basuki dalam kasus ini. Terlebih, Basuki ialah orang pertama yang menemukan jenazah Levi.
“Kalau dilihat, ada pihak yang diduga terlibat dan itu oknum kepolisian. Namun sampai sekarang proses hukumnya belum seperti yang diharapkan,” tambahnya.
Adapun Basuki sendiri telah dijatuhi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh Polda Jateng karena diduga tinggal bersama Levi tanpa ikatan pernikahan.
Muhdi mengaku telah menerima informasi bahwa status penanganan kasus telah naik ke penyidikan. Menurutnya, perkembangan ini menjadi sinyal positif, namun belum cukup.
“Siapa tersangkanya belum ada. Dengan melihat kejadiannya, seharusnya kepolisian bisa segera menetapkan siapa tersangkanya serta pasal yang digunakan,” tegas Ketua PGRI Jateng tersebut.
Muhdi menegaskan, DPD RI memastikan akan mengawal kasus hingga tuntas dan membuka kemungkinan mendatangi langsung Polda Jawa Tengah untuk meminta penjelasan lebih lanjut.
Sementara itu, dari pihak kampus Untag Semarang telah membentuk tim advokasi. Bahkan sejak awal pihakny kampuslah yang mengusulkan otopsi jenazah sebagai langkah untuk mencari kejelasan sebab kematian.


