Anggaran Ombudsman Dipangkas Rp91 Miliar, Sisa Dana Tak Cukup Biayai Kebutuhan Operasional

Redaksi Indoraya
18 Views
2 Min Read
Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR RI sebagai mitra Ombudsman RI pada 12 Februari 2025 lalu

INDORAYA – Ombudsman RI menjadi salah satu lembaga negara yang terkena dampak kebijakan efisiensi anggaran Presiden RI Prabowo Subianto sebagaimana Inpres Nomor 1 Tahun 2025.

Anggaran Ombudsman RI terkena pemangkasan sebesar Rp91,6 miliar dari pagu alokasi anggaran tahun 2025 sebesar Rp255.59 miliar, sehingga kini menjadi sebesar Rp163.99 miliar.

Pemangkasan anggaran ini diputuskan berdasarkan Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR RI sebagai mitra Ombudsman RI pada 12 Februari 2025 lalu.

Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih mengatakan, sebagian anggaran tersebut sudah dialokasikan untuk belanja pegawai Ombudsman RI sebesar Rp127,2 miliar, sehingga dana yang tersisa kini sekitar Rp36 miliar.

Menurutnya, sisa dana ini tidak cukup untuk membiayai kebutuhan dasar organisasi lainnya, termasuk honor tenaga pendukung di Ombudsman RI pusat dan 34 Kantor Perwakilan se-Indonesia.

“Kami sedang berpikir bagaimana anggaran untuk pelaksanaan tugas dan fungsi pokok Ombudsman karena pagu efektif setelah efisiensi sebesar Rp 36 miliar tidak akan mencukupi kebutuhan operasional maupun non operasional lembaga sampai dengan akhir tahun 2025,” kata Najih dalam keterangan pers yang diterima, Jumat (14/2/2025).

Dalam pelaksanaan tugas fungsinya serta mengemban mandat UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, maka banyak harapan dari masyarakat yang bertumpu pada Ombudsman RI.

Mengingat, kata Najih, permasalahan dan pengaduan terkait layanan publik wajib segera diselesaikan dan mendapatkan kepastian demi memenuhi cita rasa keadilan bagi masyarakat.

“Berbagai bentuk maladministrasi pelayanan publik yang mengakibatkan kerugian masyarakat serta semua upaya dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang baik, maka pengawasan Ombudsman wajib terus berjalan,” ungkap dia.

“Meski tantangannya adalah sisa anggaran paska rekonstruksi efisiensi kurang memadai,” imbuh Najih.

Dikatakan dia, pihaknya akan secara intens berdialog dengan stakeholder kebijakan keuangan negara untuk mencari opsi terbaik agar memberikan dukungan terhadap kinerja pengawasan Ombudsman RI dan seluruh 34 Kantor Perwakilan di Indonesia.

Sebagai langkah awal, Ombudsman RI telah membentuk Task Force untuk merespon sebaik-baiknya atas kebijakan efisiensi anggaran dan memastikan pelaksanaan tugas tupoksi Ombudsman berjalan demi terciptanya pelayanan publik yang berkualitas.

Share This Article