INDORAYA – Presiden Prabowo Subianto akan menerima anggaran belanja dari APBN sebesar Rp 3.621 triliun untuk tahun 2025, yang tepatnya adalah Rp 3.621.313.743.500.000.
Anggaran ini tercantum dalam UU Nomor 62 Tahun 2024 tentang APBN 2025, yang disusun pada masa pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dan ditandatangani oleh Jokowi pada 17 Oktober 2024, tiga hari sebelum pergantian pemerintahan.
“Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp 3.621.313.743.500.000 terdiri atas anggaran belanja Pemerintah Pusat dan anggaran TKD,” tulis pasal 7 beleid tersebut, dikutip Rabu (23/10/2024).
Anggaran untuk pemerintah pusat sendiri sebesar Rp 2.701.441.624.917.000. Anggaran ini akan digunakan untuk belanja pemerintah pusat berdasarkan fungsi, organisasi, dan program.
Lampiran UU 62 Tahun 2024 mencantumkan daftar anggaran untuk 87 lembaga negara, termasuk kementerian, yang nomenklaturnya masih merujuk pada kabinet di era Jokowi.
Prabowo Subianto telah mengumumkan Kabinet Merah Putih yang jumlahnya lebih besar dibandingkan Kabinet Indonesia Maju. Dalam undang-undang tersebut juga dinyatakan bahwa alokasi anggaran dapat diubah oleh pemerintah, dan perubahan tersebut akan diatur melalui Peraturan Presiden.
“Rincian anggaran Belanja Pemerintah Pusat Menurut Organisasi, Fungsi, dan Program sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini sesuai dengan Nota Keuangan dan apabila ada perubahan diatur dengan Peraturan Presiden,” bunyi pasal 8 ayat 5.