INDORAYA – Gugatan paslon Andika-Hendi atas kemenangan Luthfi-Yasin di Pilgub Jawa Tengah (Jateng) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) berpotensi membuat pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih mundur.
Bila merujuk jadwal sebenarnya atau sesuai Peraturan Presiden (Perpres) 80/2024, pelantikan gubernur terpilih dilaksanakan pada 7 Februari 2025. Namun dengan adanya proses sengketa di MK membuat jadwal pelantikan mundur.
“Tetapi ini kita masih menunggu perkembangan lanjutan, karena apakah perkaranya nanti akan teregister di MK, baru bisa diketahui pas tanggal 3 Januari 2025,” kata Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jateng, Muslim Aisha, Jumat (20/12/2024).
Oleh karena belum teregister di MK, ia enggan menanggapi dampak dari gugatan dugaan pelanggaran terstruktur, sistematif dan masif (TSM) yang dilayangkan Andika-Hendi.
Pihaknya baru mau menjawab secara detail bilamana dalil yang diajukan pemohon telah teregister secara resmi di MK. Termasuk kemungkinan potensi adanya pemungutan suara ulang.
“Dalil sejauh ini kan belum bisa memastikan, karena kita belum dapat dokumen permohonannya. Jadi potensi pemungutan ulang itu, tinggal sejauh mana dalil itu jadi sandaran perkara,” kata dia.
“Dan TSM diluar domain KPU ya, bukan bagian teknis, kalau TSM jadi dalil, teman-teman Bawaslu [Badan Pengawas Pemilu] yang akan lebihbanyak menjawab,” imbuh Muslim Aisha.
Kendati belum mengetahui dalil dan apakah akan teregister di MK, Muslim tak menampik aduan Andika-Hendi ini akan mempengaruhi jadwal pelantikan gubernur pemenang Pilkada, Ahmad Luthfi-Taj Yasin.
Dia memperkirakan jadwal pelantikan tidak akan sesuai dengan 80/2024 atau pada 7 Februari 2025 mendatang.
“Tentu bisa berubah, tak sesuai Perpres 80/2024 ya. Misal teregister 3 Januari, jadwal MK pertama 6 Januari putusan hakim sudah bisa dibacakan, kalau dissmis, ya tiga hari setelah itu bisa masuk tahapan pengajuan pelantikan,” ucap dia.
Namun apabila di putusan 6 Januari 2025 tetap berlanjut, maka bisa jadi sidang sampai awal Maret. Sehingga, pelantikan gubernur Jateng terpilih bisa dilaksanakan di pertengahan atau akhir Maret.
“Sidang akhir itu bisa sampai 11 Maret, dan nanti sama tiga hari setelah itu bisa masuk tahapan pengajuan pelantikan,” imbuh Muslim.
Meski demikian, KPU Jateng optimis bisa memenangkan sidang sengketa Pilgub Jateng 2024 yang diajukan Andika-Hendi ke MK ini.
Pihaknya juga sudah menyiapkan materi berisi catatan-catatan kejadian khusus yang terjadi selama pemungutan, perhitungan, hingga rekapitulasi suara di tingkat tempat pemungutan suara (TPS), kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi.
“Kami sangat optimis memenangkan perkara ini dengan melihat segala proses penyelenggara yang kita lakukan. Saksi hadir, sampai final rekap di kabupaten/kota tanpa ada catatan dan ditandatangani kedua paslon,” tandas Muslim.