INDORAYA – Tim hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah (Jateng) nomor urut 1, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi menggugat Bawaslu Pemalang buntut menghentikan laporan kasus dugaan pengerahan kepala desa.
Pengusutan dugaan kasus pengerahan kepala desa di Kabupaten Pemalang yang dilaporkan Tim Hukum Andika-Hendi dihentikan oleh Bawaslu Pekalongan. Tim hukum Andika-Hendi menilai hal ini merupakan perbuatan melawan hukum.
Ketua Tim Advokat Andika-Hendi John Richard Latuihamallo mengatakan bahwa surat pemberitahuan tentang status laporan itu diterima oleh pihaknya pada 5 November kemarin, atau sekitar 10 hari sejak laporan itu dibuat pada 25 Oktober 2024.
“Sekitar 10 hari sejak laporan dibuat oleh Pelapor , Bawaslu Pekalongan memutuskan untuk menghentikan laporan tersebut. Alasannya laporan tidak terbukti,” katanya dalam keterangan yang diterima, Jumat (8/11/2024).
John menilai alasan ini mengada-ada sebab dalam laporan itu pihaknya sudah membawa bukti yang sangat kuat. Mulai dari rekaman video adanya pengerahan kades untuk mendukung pasangan calon 02 hingga saksi yang siap diperiksa seperti dirinya.
“Saksi sudah ada, termasuk saya juga sudah siap diperiksa karena saya dan 6 orang tim saya juga ada di sana tapi tidak dilakukan. Kemudian Bawaslu Pekalongan juga tidak memeriksa Musyarofah yang merupakan Ketua Paguyuban Kepala Desa se Jateng padahal dia yang menggerakan dukungan itu. Fakta itu ada, dan Bawaslu tidak melakukan tugas itu,” tegas dia.
Hal yang aneh menurutnya, saat mendampingi salah satu saksi di dalam pemeriksaan bertempat di Bawaslu Kota Semarang, Pemeriksa menyampaikan perihal Musyarofah telah didatangi oleh Bawaslu, namun yang bersangkutan berada di luar kota.
Hal itu disampaikan pada tanggal 4 Oktober 2024. Namun anehnya pada tanggal 5 Oktober 2024, diketahui melalui surat pemberitahuan dari Bawaslu, dinformasikan bila laporan tersebut dihentikan karena tidak terbukti.
Tim Advokat Perkasa menilai bahwa ini sebagai hal yang janggal. Bagaimana mungkin laporan dihentikan sementara berdasarkan keterangan Bawaslu pada 4 Oktober 2024, pelaku atas nama Musyarofah belym diperiksa.
“Bagaimana mungkin satu hari kemudian menghentikan laporan tersebut? Bukankah suatu kejanggalan yang nyata?,” tukasnya.
John juga menilai penghentian laporan ini merupakan bukti rusaknya penegakan hukum Pilkada Jateng yang merugikan Andika-Hendi. Menurutnya, kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) sudah semakin nyata dilakukan.
“Bawaslu sudah melakukan pelanggaran yang bersifat melawan hukum. Ini benar-benar merugikan untuk pasangan 01 Andika – Hendi dan,” ungkap dia.
Untuk diketahui, Tim Hukum Andika-Hendi memergoki dugaan pengerahan kepala desa di Pemalang untuk pemenangan paslon nomor urut 2, Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen. Anehnya para kades itu berasal dari Pemalang, namun pertemuan dilakukan di Kabupaten Pekalongan.