Indoraya NewsIndoraya NewsIndoraya News
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Berita
    • Hukum Kriminal
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Parlemen
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Jateng
    • Daerah
  • Semarang
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Otomotif
  • Opini
  • Kirim Tulisan
Cari
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Copyright © 2023 - Indoraya News
Reading: Andika-Hendi Gugat Bawaslu Buntut Hentikan Laporan Kasus Pengerahan Kepala Desa
Font ResizerAa
Indoraya NewsIndoraya News
  • Berita
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Jateng
  • Semarang
  • Ragam
  • Opini
  • Kirim Tulisan
Cari
  • Berita
    • Hukum Kriminal
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Parlemen
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Jateng
    • Daerah
  • Semarang
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Otomotif
  • Opini
  • Kirim Tulisan
Have an existing account? Sign In
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
(c) 2024 Indo Raya News
Uncategorized

Andika-Hendi Gugat Bawaslu Buntut Hentikan Laporan Kasus Pengerahan Kepala Desa

By Athok Mahfud
Minggu, 10 Nov 2024
25 Views
3 Min Read
Tim hukum Andika Perkasa-Hendrar Prihadi menggugat Bawaslu Pemalang buntut menghentikan laporan kasus dugaan pengerahan kepala desa

INDORAYA – Tim hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah (Jateng) nomor urut 1, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi menggugat Bawaslu Pemalang buntut menghentikan laporan kasus dugaan pengerahan kepala desa.

Pengusutan dugaan kasus pengerahan kepala desa di Kabupaten Pemalang yang dilaporkan Tim Hukum Andika-Hendi dihentikan oleh Bawaslu Pekalongan. Tim hukum Andika-Hendi menilai hal ini merupakan perbuatan melawan hukum.

Ketua Tim Advokat Andika-Hendi John Richard Latuihamallo mengatakan bahwa surat pemberitahuan tentang status laporan itu diterima oleh pihaknya pada 5 November kemarin, atau sekitar 10 hari sejak laporan itu dibuat pada 25 Oktober 2024.

“Sekitar 10 hari sejak laporan dibuat oleh Pelapor , Bawaslu Pekalongan memutuskan untuk menghentikan laporan tersebut. Alasannya laporan tidak terbukti,” katanya dalam keterangan yang diterima, Jumat (8/11/2024).

John menilai alasan ini mengada-ada sebab dalam laporan itu pihaknya sudah membawa bukti yang sangat kuat. Mulai dari rekaman video adanya pengerahan kades untuk mendukung pasangan calon 02 hingga saksi yang siap diperiksa seperti dirinya.

“Saksi sudah ada, termasuk saya juga sudah siap diperiksa karena saya dan 6 orang tim saya juga ada di sana tapi tidak dilakukan. Kemudian Bawaslu Pekalongan juga tidak memeriksa Musyarofah yang merupakan Ketua Paguyuban Kepala Desa se Jateng padahal dia yang menggerakan dukungan itu. Fakta itu ada, dan Bawaslu tidak melakukan tugas itu,” tegas dia.

Hal yang aneh menurutnya, saat mendampingi salah satu saksi di dalam pemeriksaan bertempat di Bawaslu Kota Semarang, Pemeriksa menyampaikan perihal Musyarofah telah didatangi oleh Bawaslu, namun yang bersangkutan berada di luar kota.

Hal itu disampaikan pada tanggal 4 Oktober 2024. Namun anehnya pada tanggal 5 Oktober 2024, diketahui melalui surat pemberitahuan dari Bawaslu, dinformasikan bila laporan tersebut dihentikan karena tidak terbukti.

Tim Advokat Perkasa menilai bahwa ini sebagai hal yang janggal. Bagaimana mungkin laporan dihentikan sementara berdasarkan keterangan Bawaslu pada 4 Oktober 2024, pelaku atas nama Musyarofah belym diperiksa.

“Bagaimana mungkin satu hari kemudian menghentikan laporan tersebut? Bukankah suatu kejanggalan yang nyata?,” tukasnya.

John juga menilai penghentian laporan ini merupakan bukti rusaknya penegakan hukum Pilkada Jateng yang merugikan Andika-Hendi. Menurutnya, kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) sudah semakin nyata dilakukan.

“Bawaslu sudah melakukan pelanggaran yang bersifat melawan hukum. Ini benar-benar merugikan untuk pasangan 01 Andika – Hendi dan,” ungkap dia.

Untuk diketahui, Tim Hukum Andika-Hendi memergoki dugaan pengerahan kepala desa di Pemalang untuk pemenangan paslon nomor urut 2, Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen. Anehnya para kades itu berasal dari Pemalang, namun pertemuan dilakukan di Kabupaten Pekalongan.

TAGGED:Andika-HendiDugaan Pelanggaran Pemilunetralitas kepala desaPilgub Jateng

Terbaru

  • Agustina Siap Bangkitkan Pasar Tradisional dan UMKM di Semarang Jumat, 11 Jul 2025
  • Susi Air Layani Rute ke Karimunjawa, Pelni: Transportasi Laut Tetap Punya Pasarnya Sendiri Jumat, 11 Jul 2025
  • Pelni Dipadati Penumpang, Diskon Tiket Kapal Berlaku Hingga Akhir Juli Jumat, 11 Jul 2025
  • Damkar Semarang Evakuasi Anak Burung Hantu dari Atap Ruko Jumat, 11 Jul 2025
  • Layanan Internet Gratis Pemprov Jateng Diharap Dapat Tingkatkan Perekonomian Masyarakat Jumat, 11 Jul 2025
  • 83 Kendaraan di Semarang Kena Tilang Polisi, Total Bayar 5,15 Juta Jumat, 11 Jul 2025
  • Warga Sangat Terbantu Fasilitas Internet Gratis Pemprov Jateng di Terminal Tawangmangu Jumat, 11 Jul 2025

Berita Lainnya

Uncategorized

Masuk Tiga Besar Lomba Desa Jateng, Kaliwedi Dorong Pembangunan Berkelanjutan dan Kemandirian

Kamis, 26 Jun 2025
Uncategorized

Mulai September, Bandara Ahmad Yani Buka Rute Internasional ke Malaysia dan Singapura

Rabu, 18 Jun 2025
Uncategorized

Kapan Waktu Paling Efektif untuk Jalan Kaki? Ini Penjelasannya

Senin, 16 Jun 2025
Uncategorized

Guru dan Siswa Tak Seimbang Hadapi Teknologi: DPRD Usul Pendampingan Teknologi Berbasis Wilayah

Sabtu, 14 Jun 2025
Indoraya NewsIndoraya News
Follow US
Copyright (c) 2025 Indoraya News
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Welcome Back!

Sign in to your account