INDORAYA – Tim hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah nomor urut 1, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi alias Hendi menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah kepala desa di wilayah Jawa Tengah.
Kepala desa tersebut diduga secara terbuka memberikan dukungan kepada salah satu pasangan calon dalam Pilgub Jateng 2024 yang dianggap melanggar aturan netralitas aparat kepala desa.
“Ada temuan ya, temuan adanya pelanggaran yang dilakukan kades, dan kita punya temuan banyak yang setelah ini kita akan laporkan ke Bawaslu Provinsi,” kata Koordinator Presidium Advokat Perkasa John Ricard Latuihamallo di Kota Semarang, Senin (14/10/2024).
Pihaknya mengaku telah mengumpulkan bukti kuat terkait keterlibatan dari kepala desa dalam kampanye politik di Pilgub Jateng. Di mana aparat desa dikerahkan untuk memenagkan salah satu paslon, yakni nomor urut dua.
“Kecurangan adalah salah satunya pengerahan kepala desa. Ada intimidasi, dan hal-hal itu jelas sudah bersifat melawan hukum,” imbuhnya.
John Ricaard mengatakan, dugaan tersebut terjadi di beberapa wilayah di Jawa Tengah. Misalnya di Kabupaten Boyolali, Kendal, Pemalang, dan daerah lainnya.
“Beberapa tempat yang kita dapatkan ada Boyolali, kemudian Kendal, Pemalang, Banjarnegara, terakhir Tegal. Itu memang kami dapat dari orang-orang disana langsung dan dikirimkan video,” kata dia.
Langkah selanjutnya ia akan melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Bawaslu Provinsi Jawa Tengah agar segera ditindaklanjuti. Pihaknya berharap Bawaslu dapat menindak tegas apabila memang terjadi pelanggaran netralitas dari perangkat desa di PIlgub Jateng.