INDORAYA – Minimnya regulasi terkait penggunaan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) di Indonesia dinilai berpotensi membuka celah penyalahgunaan teknologi digital, termasuk manipulasi informasi dan deepfake. Akademisi mendesak pemerintah segera menyusun aturan yang tegas dan komprehensif.
Guru Besar Ilmu Komputer Universitas Dian Nuswantoro (Udinus) Semarang, Prof. Heru Agus Santoso menilai, negara kerap tertinggal dalam merespons perkembangan teknologi disruptif seperti AI dan blockchain.
“Pemerintah kita sering terlambat menghadapi lompatan teknologi besar. Padahal masukan dari peneliti dan akademisi sangat penting untuk menentukan batasan serta etika penggunaan AI,” kata dia, baru-baru ini.
Ia menyebut, hingga kini Indonesia belum memiliki regulasi khusus yang mengatur secara rinci penggunaan AI. Penegakan hukum selama ini masih mengandalkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dinilai terlalu umum.
“Kerangkanya belum ada. Yang dipakai paling UU ITE, yang sering disebut pasal karet. Padahal urgensi regulasi AI ini sangat tinggi karena korbannya sudah banyak,” tegas Heru.
Menurut dia, maraknya konten manipulatif dan deepfake membuat masyarakat perlahan terbiasa menerima informasi palsu, sehingga berpotensi mengaburkan batas antara fakta dan rekayasa digital.
Ia mengingatkan, tanpa regulasi yang kuat, AI bisa dimanfaatkan untuk kepentingan propaganda, kampanye politik, hingga pembentukan opini publik secara masif.
“Dengan modal uang, seseorang bisa punya ribuan bahkan jutaan tentara digital. Ini sangat berbahaya kalau tidak diatur sejak sekarang,” ungkap Heru.
Selain mendorong peran pemerintah, Prof. Heru juga menekankan pentingnya keterlibatan mahasiswa sebagai generasi yang paling masif menggunakan AI. Ia mendorong kampanye etika digital di lingkungan kampus agar penggunaan teknologi dilakukan secara bertanggung jawab.


