Indoraya NewsIndoraya NewsIndoraya News
Notification Show More
Font ResizerAa
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Copyright © 2023 - Indoraya News
Reading: Anak Jadi Korban Penipuan Digital, Menkomdigi Tekankan Peran Orang Tua sebagai Benteng Utama
Font ResizerAa
Indoraya NewsIndoraya News
  • BERITA
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
  • SEMARANG
  • RAGAM
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Have an existing account? Sign In
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
(c) 2024 Indo Raya News
Teknologi

Anak Jadi Korban Penipuan Digital, Menkomdigi Tekankan Peran Orang Tua sebagai Benteng Utama

By Redaksi Indoraya
Sabtu, 17 Jan 2026
Share
3 Min Read
Menkomdigi Meutya Hafid. (Foto: istimewa)
SHARE

INDORAYA – Anak-anak dinilai menjadi kelompok paling rentan terjerat penipuan digital di tengah masifnya penggunaan internet di Indonesia. Kerentanan tersebut mendorong pemerintah menekankan pentingnya pendampingan orang tua dalam aktivitas digital anak, seiring meningkatnya kejahatan daring yang menyasar usia di bawah 18 tahun.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyampaikan, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) sebagai upaya memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Namun, regulasi tersebut tidak akan berjalan optimal tanpa keterlibatan aktif keluarga.

“Regulasi ini dibuat agar ekosistem digital lebih sehat, tetapi implementasinya sangat bergantung pada pendampingan orang tua, khususnya peran ibu dalam pengasuhan digital,” ujar Meutya dalam diskusi “She-Connects” di Jakarta Selatan, Kamis (15/1).

Sebagai bagian dari implementasi PP TUNAS, pemerintah meluncurkan situs Tunasdigital.id pada November lalu. Platform ini dirancang sebagai panduan praktis bagi orang tua untuk membantu melindungi anak dari konten berbahaya, termasuk penipuan daring dan kejahatan digital lainnya.

Ancaman penipuan digital terhadap anak tercermin dari berbagai data. Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mencatat 22% pengguna internet di Indonesia pernah mengalami penipuan daring, dengan hampir 50% pengguna berasal dari kelompok usia di bawah 18 tahun.

Sementara itu, data Safer Internet Center menunjukkan 46% anak usia 8–17 tahun pernah menjadi korban penipuan daring.

Meutya menilai angka tersebut menjadi peringatan serius bagi semua pihak bahwa anak tidak dapat dilepas begitu saja di ruang digital tanpa pengawasan.

“Anak-anak tidak bisa dibiarkan masuk ke ruang digital tanpa pendampingan, sama seperti kita tidak membiarkan mereka masuk ke hutan sendirian hanya karena terlihat menarik,” kata dia.

Dalam PP TUNAS, pemerintah juga mengatur tanggung jawab platform digital untuk ikut melindungi anak, mulai dari pengelolaan akun anak, pembatasan fitur berisiko, hingga kewajiban pengawasan yang lebih ketat. Dengan demikian, perlindungan anak tidak hanya bertumpu pada keluarga, tetapi juga menjadi kewajiban penyelenggara sistem elektronik.

Meski regulasi telah disiapkan, Meutya menegaskan bahwa peran orang tua tetap menjadi benteng utama. Menurutnya, risiko yang mengintai anak di dunia digital tidak hanya penipuan daring, tetapi juga child grooming, perundungan daring, dan berbagai bentuk kejahatan digital lainnya.

TAGGED:anak korban penipuan digitalKorban Penipuan DigitalMenkomdigi Meutya Hafid
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp

Terbaru

  • Gojek Gandeng Dinkes Semarang, Latih Driver Siap Tanggap Darurat di Jalan Minggu, 08 Feb 2026
  • Pemilu 2029 Masih Jauh, Bawaslu–DPRD Semarang Pasang Kuda-Kuda Cegah Pelanggaran Minggu, 08 Feb 2026
  • Jadi Ahli di Singapura hingga AS, Ini Rekam Jejak James Purba sebagai Ahli Kepailitan Minggu, 08 Feb 2026
  • Perkuat Rantai Pasok Ekonomi Lokal, Heri Pudyatmoko Ajak Kolaborasi Semua Pihak Minggu, 08 Feb 2026
  • Heri Pudyatmoko: Perlindungan Perempuan dan Anak di Jawa Tengah Harus Lebih Terintegrasi Minggu, 08 Feb 2026
  • Cegah Kekerasan, Wagub Jateng Minta Fungsi UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Dioptimakan Minggu, 08 Feb 2026
  • Heri Pudyatmoko Ingatkan Pentingnya Indikator Kesejahteraan Non-Angka Makro Minggu, 08 Feb 2026

Berita Lainnya

Teknologi

Komdigi Minta Operator Seluler Hadirkan Fitur Anti-Spam dan Anti-Scam untuk Lindungi Pelanggan

Jumat, 06 Feb 2026
Teknologi

Penjualan Mobil Listrik di Eropa Meroket, BEV Akhirnya Kalahkan Mobil Bensin

Senin, 02 Feb 2026
Teknologi

Produksi Sampah 6,4 Juta Ton Per Tahun, Jateng Gandeng Investor Tiongkok Kelola Sampah Jadi Energi

Minggu, 01 Feb 2026
Teknologi

Komdigi Masih Blokir Grok, Tunggu Kepatuhan Platform AI Milik X

Senin, 26 Jan 2026
Indoraya NewsIndoraya News
Follow US
Copyright (c) 2025 Indoraya News
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?