INDORAYA – Anak-anak dinilai menjadi kelompok paling rentan terjerat penipuan digital di tengah masifnya penggunaan internet di Indonesia. Kerentanan tersebut mendorong pemerintah menekankan pentingnya pendampingan orang tua dalam aktivitas digital anak, seiring meningkatnya kejahatan daring yang menyasar usia di bawah 18 tahun.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyampaikan, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) sebagai upaya memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Namun, regulasi tersebut tidak akan berjalan optimal tanpa keterlibatan aktif keluarga.
“Regulasi ini dibuat agar ekosistem digital lebih sehat, tetapi implementasinya sangat bergantung pada pendampingan orang tua, khususnya peran ibu dalam pengasuhan digital,” ujar Meutya dalam diskusi “She-Connects” di Jakarta Selatan, Kamis (15/1).
Sebagai bagian dari implementasi PP TUNAS, pemerintah meluncurkan situs Tunasdigital.id pada November lalu. Platform ini dirancang sebagai panduan praktis bagi orang tua untuk membantu melindungi anak dari konten berbahaya, termasuk penipuan daring dan kejahatan digital lainnya.
Ancaman penipuan digital terhadap anak tercermin dari berbagai data. Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mencatat 22% pengguna internet di Indonesia pernah mengalami penipuan daring, dengan hampir 50% pengguna berasal dari kelompok usia di bawah 18 tahun.
Sementara itu, data Safer Internet Center menunjukkan 46% anak usia 8–17 tahun pernah menjadi korban penipuan daring.
Meutya menilai angka tersebut menjadi peringatan serius bagi semua pihak bahwa anak tidak dapat dilepas begitu saja di ruang digital tanpa pengawasan.
“Anak-anak tidak bisa dibiarkan masuk ke ruang digital tanpa pendampingan, sama seperti kita tidak membiarkan mereka masuk ke hutan sendirian hanya karena terlihat menarik,” kata dia.
Dalam PP TUNAS, pemerintah juga mengatur tanggung jawab platform digital untuk ikut melindungi anak, mulai dari pengelolaan akun anak, pembatasan fitur berisiko, hingga kewajiban pengawasan yang lebih ketat. Dengan demikian, perlindungan anak tidak hanya bertumpu pada keluarga, tetapi juga menjadi kewajiban penyelenggara sistem elektronik.
Meski regulasi telah disiapkan, Meutya menegaskan bahwa peran orang tua tetap menjadi benteng utama. Menurutnya, risiko yang mengintai anak di dunia digital tidak hanya penipuan daring, tetapi juga child grooming, perundungan daring, dan berbagai bentuk kejahatan digital lainnya.


