INDORAYA – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mencopot seorang pejabat setingkat direktur di Kementerian Pertanian atau Kementan. Pejabat eselon II yang belum diungkap identitasnya itu dicopot karena diduga terlibat praktik korupsi.
Amran menjelaskan bahwa pencopotan dilakukan setelah menerima sejumlah laporan terkait pelanggaran. Ia menekankan pentingnya kerja sama antara Kementan dan media dalam mengawasi praktik tidak etis di sektor pertanian.
“Berkat informasi nomor kontak pengaduan yang disebarluaskan oleh media, kami menerima lebih dari 100 laporan, meskipun hanya 2 hingga 4 yang dapat dibuktikan,” ujar Amran pada Senin (28/10/2024), seperti dikutip dari keterangan resmi.
Setelah pencopotan, pejabat tersebut akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Amran menegaskan bahwa langkah ini adalah bagian dari upaya serius untuk mencegah korupsi di Kementan.
Ia mengungkapkan bahwa laporan yang diterima mencakup dugaan penerimaan suap sebesar Rp700 juta, di mana pejabat terkait mengakui menerima Rp500 juta. Amran menekankan pentingnya kolaborasi dengan Inspektorat Jenderal Kementan untuk memastikan pemeriksaan yang menyeluruh.
“Tindakan ini kami lakukan atas arahan presiden, yang menginginkan kementerian beroperasi dengan profesional dan transparan. Gagasan besar presiden adalah mencapai swasembada pangan, dan ini menjadi fokus kita semua untuk diwujudkan secepat mungkin,” ungkap Amran.
Selain pencopotan ini, Kementan juga akan memproses kasus tersebut lebih lanjut melalui pemeriksaan internal dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum.
Amran berharap tindakan tegas ini bisa menjadi contoh bagi seluruh pegawai Kementan untuk menjaga integritas dan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.
Lebih lanjut, Amran menegaskan komitmen pemerintah dalam mencapai swasembada pangan tidak boleh terhambat oleh praktik korupsi.
“Kami akan terus bekerja keras untuk membangun kepercayaan publik dan mewujudkan ketahanan pangan yang berkelanjutan,” ujarnya.
Amran sebelumnya juga menyerahkan tiga pegawai Kementan kepada Badan Reserse Kriminal Mabes Polri (Bareskrim) atas dugaan keterlibatan dalam penyimpangan anggaran. Ketiganya diduga melakukan praktik percaloan dengan meminta uang kepada pengusaha hingga mencapai Rp10 miliar.
Ia berharap tindakan tegas ini menjadi sinyal kuat bahwa Kementan tidak akan menoleransi segala bentuk penyimpangan yang menghambat upaya swasembada pangan dan merugikan negara.